Klausul: Acquired Companies And New Location Clause



This Policy extends to include property, subject to the property being similar in nature or incidental to the trade of the Insured, located anywhere in Indonesia.
Belonging to the companies and other organizations which are acquired by the Insured during the currency of this Policy.
Acquired by the Insured or for which the Insured has assumed responsibility prior to any Damage.

Subject to the Insured declaring of such acquisition or new locations within ninety (90) days therefrom and at which time an additional premium shall be determined.


Artinya:
Akuisisi Perusahaan Dan Klausul Lokasi Baru


Kebijakan ini meluas termasuk properti, tunduk pada properti yang sama dalam sifat atau terkait dengan perdagangan Tertanggung, terletak di mana saja di Indonesia.

Milik perusahaan dan organisasi lain yang diperoleh oleh Tertanggung selama mata uang Kebijakan ini.
Diakuisisi oleh Tertanggung atau untuk mana Tertanggung akan menerima tanggung jawab sebelum Kerusakan apapun.

Tunduk pada Tertanggung menyatakan akuisisi atau lokasi baru dalam waktu sembilan puluh (90) hari darinya dan di mana waktu tambahan premi ditetapkan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال