Klausul: Additional expense of alternative accomodation

In the event of the buildings being rendered uninhabitable by an Insured Peril, the company will indemnify the insured against.
1.    Reasonable additional expense for alternative accommodation.
2.    Loss of rent payable to the insured (applicable only when section I is being insured)

Actually incurred by the Insured during the period necessary for the reinstatement of the buildings.

Limit ; ………. (10 per cent of the Total Sum Insured on Building plus 10 per cent of the Total Sum Insured on Contents. The indemnification under this section shall however not exceeding an amount of Rp. 50.000,- per day.)


Artinya:
Tambahan biaya alternatif akomodasi

Dalam hal terjadi bangunan yang diberikan dihuni oleh Bahaya Tertanggung, perusahaan akan mengganti kerugian tertanggung terhadap.
1. Yang wajar tambahan biaya untuk akomodasi alternatif.
2. Kerugian sewa yang dibayarkan kepada tertanggung (berlaku hanya ketika bagian I sedang diasuransikan)

Sebenarnya dikeluarkan oleh Tertanggung selama periode yang diperlukan untuk mengembalikan bangunan.

Batasi; .......... (. 10 persen dari Total Jumlah Pertanggungan tentang Bangunan Gedung ditambah 10 persen dari Total Jumlah Pertanggungan pada Isi ganti rugi di bawah bagian ini namun harus tidak melebihi sebesar Rp 50.000, -. Per hari.)

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال