Klausul: Additional Premises Clause


It is hereby declared ad agreed that this Policy shall cover automatically the Insured's property at any new location within the Republic of Indonesia up to a limit of US$ XXXXX any one location. Subject to 30 days notification by the Insured and the payment of additional premium.


Artinya:

Klausul Tambahan Premises

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Kebijakan ini akan 'mengkover secara otomatis' properti Tertanggung di setiap lokasi baru di dalam Republik Indonesia sampai dengan batas US $ XXXXX satu lokasi. Sesuai dengan pemberitahuan YY hari oleh Tertanggung dan pembayaran premi tambahan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال