Manfaat Asuransi untuk Perlindungan Kartu Kredit

Asuransi kartu kreditadalah asuransi yang dibayarkan hanya jika ada tagihan karena pembayarannya biasanya sebesar 0,45% (contoh) X jumlah tagihan jadi kalau tidak ada tagihan maka asuransi tidak ada pembayaran.Beberapa manfaatasuransi kartu kredit:
  • Meninggal dunia karena sakit, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia yang disebabkan sakit, maka akan menerima santunan200% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
  • Meninggal dunia karena kecelakaan, jika pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia karena diakibatkan kecelakaan, maka menerima santunan 300% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Maka biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
  • Cacat tetap total, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat tetap total maka akan menerima santunan sebesar 100% (contoh) dari saldo tagihan terhutang dengan maksimum sesuai jenis kartu.
  • Cacat sementara, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat sementara maka penanggung akan membayarkan 10% dari saldo tagihan terhutang atau Rp50.000,- mana yang lebih tinggi setiap bulannya selama 12 bulan.
Prosentase dan jumlah dalam ilustrasi diatas hanya berupa contoh dan akan berbeda sesuai kebijakan masing-masing bank penerbit kartu kredit anda. Untuk menggunakan asuransi di kartu kredit, anda hanya cukup memberi centang pada kotak asuransi pada saat mengisi aplikasi pertama kali atau jika terlewati dan anda terlanjur memiliki kartu kredit, anda bisa menelpon bank penerbit untuk mengajukan pengenaan asuransi di tagihan selanjutnya. Tetapi biasanya jika anda melewati atau lupa memberi centang di kotak asuransi beberapa saat setelah anda menerima kartu kredit, bank penerbit akan menelpon anda untuk mengingatkan bahwa asuransi belum digunakan. Pada pengenaanasuransi kartu kreditini nasabah memperoleh keuntungan apabila keempat kejadian diatas terjadi sedangkan bank penerbit memperoleh perlindungan seandainya nasabah tidak bisa melakukan kewajiban karena kejadian-kejadian tersebut diatas. 

Sumber: Merdeka.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال