Asuransi kartu kreditadalah
asuransi yang dibayarkan hanya jika ada tagihan karena pembayarannya
biasanya sebesar 0,45% (contoh) X jumlah tagihan jadi kalau tidak ada
tagihan maka asuransi tidak ada pembayaran.Beberapa manfaatasuransi kartu kredit:
- Meninggal dunia karena sakit, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia yang disebabkan sakit, maka akan menerima santunan200% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
- Meninggal dunia karena kecelakaan, jika pemegang kartu kredit (tertanggung) meninggal dunia karena diakibatkan kecelakaan, maka menerima santunan 300% (contoh) dari saldo tagihan kartu kredit. Maka biasanya 100% diberikan kepada pihak bank dan sisanya diberikan ke pihak ahli waris sesuai maksimum Uang Pertanggungan (UP).
- Cacat tetap total, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat tetap total maka akan menerima santunan sebesar 100% (contoh) dari saldo tagihan terhutang dengan maksimum sesuai jenis kartu.
- Cacat sementara, bila pemegang kartu kredit (tertanggung) mengalami kejadian yang berakibat cacat sementara maka penanggung akan membayarkan 10% dari saldo tagihan terhutang atau Rp50.000,- mana yang lebih tinggi setiap bulannya selama 12 bulan.
Prosentase dan jumlah dalam
ilustrasi diatas hanya berupa contoh dan akan berbeda sesuai kebijakan
masing-masing bank penerbit kartu kredit anda. Untuk menggunakan
asuransi di kartu kredit, anda hanya cukup memberi centang pada kotak
asuransi pada saat mengisi aplikasi pertama kali atau jika terlewati dan
anda terlanjur memiliki kartu kredit, anda bisa menelpon bank penerbit
untuk mengajukan pengenaan asuransi di tagihan selanjutnya. Tetapi
biasanya jika anda melewati atau lupa memberi centang di kotak asuransi
beberapa saat setelah anda menerima kartu kredit, bank penerbit akan
menelpon anda untuk mengingatkan bahwa asuransi belum digunakan. Pada
pengenaanasuransi kartu kreditini nasabah memperoleh keuntungan apabila
keempat kejadian diatas terjadi sedangkan bank penerbit memperoleh
perlindungan seandainya nasabah tidak bisa melakukan kewajiban karena
kejadian-kejadian tersebut diatas.
Sumber: Merdeka.com
Tags
News