(Vibiznews - Insurance) Wacana pembentukan
lembaga penjamin polis belum juga terwujud yang sudah bergulir sejak
setahun lalu oleh LPS. Usulan ini terus diproses baik oleh wakil rakyat
di komisi XI dimana diikutkan dalam penyusunan RUU Usaha Perassuransian.
Benarkan industri perasuransian membutuhkan lembaga ini?
Salah satu pelaku industri asuransi AJB Bumiputera 1912 mengharapkan wacana diatas terealisasi dengan cepat. Dan CEO Cholil Hasan mengharapkan kepada OJK yang mewujudkan rencana baik itu sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada para pemegang polis.
Dalam seminar yang bertajuk Optimalisasi Tugas dan Wewenang OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Keuangan di Indonesia, Dirut asuransi ini menyatakan sebuah industri asuransi juga perlu memiliki standar layanan yang baku kepada pemegang polis dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Lembaga ini nantinya akan menjamin keamanan para pemegang polis dari agen-agen asuransi yang bandel. Perlindungan konsumen ditekankan dalam lembaga tersebut. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 merekomendasikan masing-masing perusahaan asuransi diwajibkan memiliki pusat layanan kepada pemegang polis agar mudah dalam mengakses informasi.
Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan perselisihan yang sering terjadi antara konsumen dan lembaga keuangan seperti halnya asuransi ini merupakan akibat tidak memadainya informasi dari produk atau aktivitas keuangan yang ditawarkan dan juga disebabkan oleh rendahnya pengetahuan konsumen tentang hal perasuransian ini.
Benarkan industri perasuransian membutuhkan lembaga ini?
Salah satu pelaku industri asuransi AJB Bumiputera 1912 mengharapkan wacana diatas terealisasi dengan cepat. Dan CEO Cholil Hasan mengharapkan kepada OJK yang mewujudkan rencana baik itu sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada para pemegang polis.
Dalam seminar yang bertajuk Optimalisasi Tugas dan Wewenang OJK dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Keuangan di Indonesia, Dirut asuransi ini menyatakan sebuah industri asuransi juga perlu memiliki standar layanan yang baku kepada pemegang polis dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Lembaga ini nantinya akan menjamin keamanan para pemegang polis dari agen-agen asuransi yang bandel. Perlindungan konsumen ditekankan dalam lembaga tersebut. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 merekomendasikan masing-masing perusahaan asuransi diwajibkan memiliki pusat layanan kepada pemegang polis agar mudah dalam mengakses informasi.
Adapun, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan perselisihan yang sering terjadi antara konsumen dan lembaga keuangan seperti halnya asuransi ini merupakan akibat tidak memadainya informasi dari produk atau aktivitas keuangan yang ditawarkan dan juga disebabkan oleh rendahnya pengetahuan konsumen tentang hal perasuransian ini.
Sumber: VibizNews
Tags
News