Pedoman Premi Asuransi Banjir Dibatalkan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI), Julian Noor menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) pedoman suku premi dan zona perluasan untuk risiko banjir. "Kami konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasilnya kami memutuskan untuk membatalkan SK tersebut," Ucapnya saat Konferensi Pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu, 24 April 2013.

Julian menjelaskan pembuatan Surat Keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran asosiasi jika perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim ketika terjadi banjir besar yang akhirnya merugikan masyarakat. "Ini bagian dari tanggung jawab moral AAUI sebagai asosiasi untuk menjaga anggota perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Pembatalan SK AAUI No. 02/AAUI/2003 tersebut dilakukan setelah asosiasi dipanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga terindikasi kartel pengaturan suku premi dan zonasi banjir. "KPPU menganggap kalau peraturan ini dilakukan oleh asosiasi, bisa berpotensi melanggar UU No 5 Th 1999 tentang persaingan usaha," Kata Julian.

Setelah asosiasi asuransi membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir, mereka berharap OJK bisa membuat regulasi terkait ini. "Kami meyakini OJK akan mempertimbangkan ini untuk diatur," kata Julian.

AAUI sendiri belum memberitahukan pembatalan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir ke KPPU. "Besok kami baru mengirim surat pembatalan ke KPPU," tutur Julian.

Saat berdiskusi dengan KPPU, AAUI diberi tenggat waktu selama 30 hari setelah diskusi untuk membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir tersebut. Humas KPPU, Junaidi saat dihubungi melalui telepon mengatakan "Kami menyambut positif, mengapresiasi pembatalan SK itu karena jatuh temponya 26 april 2013," ujarnya.

LINDA TRIANITA
Sumber: Tempo.Co

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال