TEMPO.CO, Jakarta
- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI), Julian
Noor menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) pedoman suku premi dan
zona perluasan untuk risiko banjir. "Kami konsultasi dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), hasilnya kami memutuskan untuk membatalkan SK
tersebut," Ucapnya saat Konferensi Pers di Gedung Permata Kuningan,
Jakarta, Rabu, 24 April 2013.
Julian menjelaskan pembuatan Surat
Keputusan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran asosiasi jika
perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim ketika terjadi banjir
besar yang akhirnya merugikan masyarakat. "Ini bagian dari tanggung
jawab moral AAUI sebagai asosiasi untuk menjaga anggota perusahaan untuk
melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Pembatalan SK AAUI No.
02/AAUI/2003 tersebut dilakukan setelah asosiasi dipanggil Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga terindikasi kartel
pengaturan suku premi dan zonasi banjir. "KPPU menganggap kalau
peraturan ini dilakukan oleh asosiasi, bisa berpotensi melanggar UU No 5
Th 1999 tentang persaingan usaha," Kata Julian.
Setelah asosiasi
asuransi membatalkan SK pengaturan suku premi dan zonasi banjir, mereka
berharap OJK bisa membuat regulasi terkait ini. "Kami meyakini OJK akan
mempertimbangkan ini untuk diatur," kata Julian.
AAUI sendiri
belum memberitahukan pembatalan SK pengaturan suku premi dan zonasi
banjir ke KPPU. "Besok kami baru mengirim surat pembatalan ke KPPU,"
tutur Julian.
Saat berdiskusi dengan KPPU, AAUI diberi tenggat
waktu selama 30 hari setelah diskusi untuk membatalkan SK pengaturan
suku premi dan zonasi banjir tersebut. Humas KPPU, Junaidi saat
dihubungi melalui telepon mengatakan "Kami menyambut positif,
mengapresiasi pembatalan SK itu karena jatuh temponya 26 april 2013,"
ujarnya.
LINDA TRIANITA
Sumber: Tempo.Co