It is agreed and declared that at the option of the Insured, the term “Output” may be substituted for the term “Turnover” and for the proposes of this Policy “Output” shall mean the course of the business at the premises, provided that only one such meaning shall be operative in connection with any one occurrence involving damage (as within defined).
Artinya:
Klausul Dasar Alternatif
Artinya:
Klausul Dasar Alternatif
Telah disetujui dan dinyatakan bahwa sesuai dengan pilihan Tertanggung, istilah "Output" dapat menggantikan istilah "Turnover" dan untuk mengusulkan Kebijakan ini "Output" artinya kegiatan usaha di tempat, asalkan hanya satu makna tersebut harus operasi sehubungan dengan satu kejadian yang melibatkan kerusakan (sebagaimana didefinisikan di dalamnya).