Auditors Fees Clause

The insurance under item 2 is limited to the reasonable fees payable by the Insured to their Auditors for producing and certifying by any particulars or details contained in the Insured’s books of account or other business books or documents or such other proofs information or evidence as any be required by the Company under the terms and conditions on this policy.
Any particulars or details contained in the Insured books other business books or documents which may be required by the Company for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced and certified by the Insured’s Auditors and their Certificates shall be prima facie evidence of the particulars or details to which such certificate relates.

Artinya:

Klausul Biaya Auditor

Asuransi di bawah butir 2 terbatas pada biaya yang wajar dibayar oleh Tertanggung kepada Auditor mereka untuk memproduksi dan mensertifikasi oleh keterangan atau informasi yang tercantum pada buku Tertanggung buku akun atau lainnya dari bisnis atau dokumen atau seperti informasi bukti lain atau bukti yang berupa dibutuhkan oleh Perusahaan dengan syarat dan kondisi di kebijakan ini.
Setiap keterangan atau informasi yang tercantum dalam buku-buku Tertanggung buku bisnis lainnya dari atau dokumen yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan untuk kepentingan penyelidikan atau memverifikasi setiap klaim dapat diproduksi dan disertifikasi oleh Auditor Tertanggung dan Sertifikat mereka akan menjadi bukti prima facie keterangan atau rincian yang berkaitan sertifikat tersebut.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال