Automatic Reinstatement Of Loss Clause

In consideration of the insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of lost calculated on a prorata basis from the date of such loss to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall maintain in force for the full sum insured.

Artinya:

Klausul Pemulihan otomatis dari kerugian Of Loss Clause


Dalam mempertimbangkan usaha tertanggung untuk membayar premi tambahan pada nilai yang disepakati pada jumlah kerugian dihitung secara prorata dari tanggal kerugian tersebut dengan berakhirnya periode berjalan asuransi, disepakati bahwa dalam hal terjadi kerugian dibawah ini asuransi wajib memelihara yang berlaku bagi jumlah penuh diasuransikan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال