The insurance by this policy shall not to the contrary and the insurer undertakes to pay the appropriate extra premium on the amount of the loss from the date thereof to the date of the period of insurance.
Artinya:
Automatic Reinstatement Dari Uang Pertanggungan
Asuransi, dengan polis ini hendaknya tidak sebaliknya dan tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan yang sesuai dengan jumlah kerugian dari tanggal daripadanya dengan tanggal periode asuransi.
Artinya:
Automatic Reinstatement Dari Uang Pertanggungan
Asuransi, dengan polis ini hendaknya tidak sebaliknya dan tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan yang sesuai dengan jumlah kerugian dari tanggal daripadanya dengan tanggal periode asuransi.
What is Reinstatement of Sums Insured?
ReplyDeleteSupaya tidak bingung ini tidak berhubungan dengan dasar pemulihan dari harga pertanggungan.
Mengapa pemulihan harga pertanggungan setelah klaim sangat diperlukan?
Asuransi harta benda tunduk pada ketentuan harga pertanggungan untuk masing-masing harta benda yang dipertanggungkan. Harga pertanggungan adalah jumlah maksimum yang perusahaan asuransi akan bayar dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan.
Dalam hal terjadi klaim, harga pertanggungan akan ‘habis’ atau dikurangi dengan jumlah klaim yang dibayar sehingga jaminan yang tersisa setelah klaim adalah harga pertanggungan sebelum klaim dikurangi jumlah klaim.
Oleh karenanya, setelah harta benda yang mengalami kerusakan atau kerugian diperbaiki atau diganti maka harga pertanggungan perlu dinaikkan atau dipulihkan ke nilai yang sesuai dengan harga pertanggungan setelah mengalami perbaikan atau penggantian.
Apa yang terjadi jika saya tidak memulihkan pertanggungan setelah klaim?
Kegagalan untuk memulihkan harga pertanggungan dapat menyebabkan situasi dimana harga pertanggungan menjadi under-insured (pertanggungan dibawah harga) bahkan menjadi tidak diasuransikan (uninsured)
Jika harga pertanggungan tidak dinaikkan atau dipulihkan kembali menjadi nilai yang benar, harga pertanggungan yang tersisa mungkin menjadi tidak memadai dan klaim yang mungkin akan terjadi menjadi under-insurance (pertanggungan dibawah harga) sehingga ganti rugi akan dikurangi secara pro-rata sesuai dengan ketentuan under-insurance. Under-insurance atau disebut juga Average yang berarti jumlah ganti rugi akan dihitung secara pro-rata
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan keseluruhan (total-loss) maka tidak ada jaminan untuk harta benda pengganti kecuali harga pertanggungan dipulihkan kembali, atau dengan kata lain polis menjadi batal dan harus dibuat polis baru untuk menjamin harta benda yang baru atau penggantinya
Bagaimana cara memulihkan harga pertanggungan setelah klaim?
Kecenderungan saat ini adalah untuk asuransi harta benda terdapat ketentuan atau pencantuman klausul pemulihan harga pertanggungan otomatis.
Pemulihan harga pertanggungan otomatis
“Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis
Dengan persyaratan bahwa Tertanggung akan membayar premi tambahan sesuai dengan tarif yang telah disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal kerugian sampai dengan tanggal jatuh tempo pertanggungan, maka dalam hal terjadi kerugian dengan ini disepakati bahwa polis ini tetap berlaku dengan harga pertanggungan penuh”
Klausul ini menyatakan bahwa harga pertanggungan akan secara otomatis dipulihkan kembali setelah kerugian atau kerusakan. Hal ini sangat berguna untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan lupa untuk mengembalikan harga pertanggungan seperti semula, tetapi tentu saja klausul ini tidak memberikan jaminan terhadap nilai perbaikan atau penggantian yang lebih tinggi dari harga perd mana ada perbaikan setelah kehilangan tertanggung atau kerusakan dan nilai meningkat tertanggung di luar itu dari nilai pra-klaim.anggungan sebelum terjadinya klaim.
Jika tidak ada Klausul Pemulihan Harga Pertanggungan Otomatis maka perusahaan asuransi perlu mengingatkan Tertanggung untuk menaikkan atau memulihkan harga pertanggungan setelah Tertanggung melakukan perbaikan atau penggantian setelah klaim terjadi.
Seperti biasa terhadap keniakan atau pemulihan harga pertanggungan tersebut, perusahaan Asuransi akan mengenakan premi tambahan
Jenis polis apa saja yang butuh pemulihan harga pertanggungan setelah klaim?
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis Asuransi Harta Benda yang berdasarkan harga pertanggungan sebagai dasar ganti rugi. Ini termasuk juga polis-polis paket seperti polis paket toko, paket kantor atau paket komersil lainnya
Jika anda masih ragu-ragu, segeralah berkonsultasi atau tanyakanlah kepada perusahaan Asuransi anda untuk memastikan apakah harga pertanggungan polis anda tetap memadai setelah klaim
Penjelasan Oleh Ahli Asuransi