Average Relief Clause (85%)

Each item insured this memorandum is declared to be separately subject to the following of average namely.
If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five per-cent) of the cost which would have been incurred in reinstatement if the whole of the property covered by such item had been destroyed the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby incurred against, then the insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly.

Artinya:

Klausul Rata-rata Relief (85%)

Setiap item diasuransikan memorandum ini dinyatakan secara terpisah tunduk pada berikut rata-rata yaitu.
Jika pada saat pemulihan jumlah yang mewakili 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya yang seharusnya terjadi pemulihan jika seluruh properti yang dicakup oleh item tersebut telah hancur dimulainya setiap kerusakan atau kerusakan kekayaan tersebut oleh bahaya lain dengan ini terjadi terhadap, maka tertanggung akan dianggap sebagai perusahaan asuransi sendiri untuk perbedaan antara nilai pertanggungan dan jumlah yang mewakili biaya pemulihan seluruh properti dan akan menanggung sebagian dari ratable kerugian sesuai.

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. mohon contoh prakteknya klausul average relief pada polis kendaraan bermotor

    terima kasih

    ReplyDelete
  2. bisa mohon bantuan dijelaskan dan diberikan contoh penyelesaian klaim dengan menerapkan klausula ini, bedanya dengan risiko sendiri apa?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال