Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp 64,02 T

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan industri asuransi jiwa telah berhasil membayarkan total klaim dan manfaat sebanyak Rp 64,02 triliun di sepanjang  2012. Angka ini tumbuh sebesar 15,96 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim menuturkan, tanggung jawab berkelanjutan dalam membayarkan klaim dan manfaat di tahun 2012 ini merefleksikan komitmen AAJI melalui anggota-anggotanya dalam memberikan layanan perlindungan yang terbaik bagi nasabah.
"Faktanya, ditengah ketidakpastian ekonomi global, industri asuransi jiwa di Indonesia tetap tumbuh dan konsisten menyediakan perlindungan bagi publik sebagai bagian dari komitmen dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi," kata Hendrisman, di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Ia juga menegaskan mengenai fungsi asuransi untuk memberikan perlindungan atas keuangan diri dan keluarga saat terjadinya risiko yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, semua klaim dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki wajib dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polis atau ahli warisnya.
Ia menjelaskan, klaim dan manfaat yang dibayarkan di sepanjang tahun 2012 ini meliputi, polis yang berakhir masa kontraknya (maturity) yang berjumlah Rp 7,91 triliun atau naik sebesar 23,57 persen dari tahun sebelumnya sejumlah Rp 6,40 triliun. Untuk klaim, meninggal dunia tercatat sejumlah Rp 5,47 triliun, naik 64,18 persen dibanding tahun sebelumnya sejumlah Rp 3,33 triliun.
Selain itu, untuk polis yang ditebus (surrender value) di sepanjang 2012 lalu tercatat sebesar Rp 44,52 triliun, atau naik sebesar 11,68 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 39,87 triliun. Sedangkan klaim kesehatan dan lain-lain senilai Rp 6,11 triliun naik 15,97 persen dari tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 5,31 triliun.

Sumber: Tribunnews

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال