BANDUNG, (PRLM).- Nasabah asuransi yang
bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta sebentar lagi
memiliki tempat untuk menempuh jalur arbitrase. Pasalnya, Badan Mediasi
Asuransi Indonesia (BMAI) akan memperluas cakupannya menjadi badan
arbitrase yang menangani proses penyelesaian sengketa asuransi.
Ketua BMAI, Frans Lamury, mengatakan, Rapat Umum Anggota Tahunan
(RUAT) BMAI yang diselenggarakan pada Juli tahun ini akan membahas
tentang perluasan operasi BMAI, dari wadah mediasi menjadi badan
arbitrase.
Dengan demikian, nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai
tuntutan di atas Rp 750 juta dapat menempuh jalur arbitrase dengan
bantuan BMAI. “Akan tetapi, bagi nasabah yang akan menempuh jalur
arbitrase itu nantinya akan dikenakan biaya. Besarannya tergantung dari
nilai yang dipersengketakan,” ujarnya saat dihubungi “PRLM".
Selama ini, sengketa yang masuk ke BMAI ditangani tanpa dipungut
biaya. Asalkan jumlah tuntutannya tidak melebihi Rp 500 juta untuk
asuransi jiwa/jaminan sosial, dan Rp 750 juta untuk asuransi umum.
“Dalam proses penyelesaian sengketa, selama ini kami menempuh jalur
mediasi di tahap pertamanya. Bila tidak berhasil, akan berlanjut ke
upaya pemeriksaan dan pemutusan sengketa oleh Majelis Ajudikasi
(pengadilan),” katanya.
Terdapat sengketa-sengketa yang dikecualikan dalam BMAI, menurutnya,
yakni sengketa berdasarkan keputusan penolakan klaim dengan alasan
komersial, seperti kebijakan harga, suku premi, dan kurs valuta asing.
“Atau kedua pihak dalam proses investigasi pihak berwajib, ada
hubungannya dengan agen/broker, dan terjadi sebelum BMAI berdiri,”
ujarnya.
BMAI digagas pada 2006 oleh industri asuransi melalui asosiasi usaha
perasuransian yang bernaung di bawah Federasi Asosiasi Perasuransian
Indonesia (FAPI), dimana di bawahnya mencakup beberapa asosiasi, seperti
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia
(AAJSI). “Saat ini, anggota kami berjumlah 139 perusahaan asuransi yang
mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, hingga asuransi jaminan sosial,”
katanya.
Ketua AAUI Bandung, Syahrial, mengatakan, perluasan operasional BMAI
diperlukan, mengingat peningkatan aset nasabah industri asuransi saat
ini. "Selama ini, BMAI beroperasi di sengketa bernilai Rp 300 juta ke
bawah, sedangkan aset sekarang lebih meningkat," katanya.
Dia mengharapkan perluasan wilayah operasi itu bisa lebih
mempermudah, baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Dampaknya, menurut
dia, efek positif bagi industri asuransi diharapkan bisa tumbuh.
"Masyarakat bisa percaya kepada asuransi. Citranya akan semakin baik,"
ujarnya. (A-204/A-147)***
Sumber: Pikiran Rakyat
Tags
News