Nasabah Asuransi Bisa Tempuh Jalur Arbitrase

BANDUNG, (PRLM).- Nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta sebentar lagi memiliki tempat untuk menempuh jalur arbitrase. Pasalnya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) akan memperluas cakupannya menjadi badan arbitrase yang menangani proses penyelesaian sengketa asuransi.
Ketua BMAI, Frans Lamury, mengatakan, Rapat Umum Anggota Tahunan (RUAT) BMAI yang diselenggarakan pada Juli tahun ini akan membahas tentang perluasan operasi BMAI, dari wadah mediasi menjadi badan arbitrase.
Dengan demikian, nasabah asuransi yang bersengketa dengan nilai tuntutan di atas Rp 750 juta dapat menempuh jalur arbitrase dengan bantuan BMAI. “Akan tetapi, bagi nasabah yang akan menempuh jalur arbitrase itu nantinya akan dikenakan biaya. Besarannya tergantung dari nilai yang dipersengketakan,” ujarnya saat dihubungi “PRLM".
Selama ini, sengketa yang masuk ke BMAI ditangani tanpa dipungut biaya. Asalkan jumlah tuntutannya tidak melebihi Rp 500 juta untuk asuransi jiwa/jaminan sosial, dan Rp 750 juta untuk asuransi umum. “Dalam proses penyelesaian sengketa, selama ini kami menempuh jalur mediasi di tahap pertamanya. Bila tidak berhasil, akan berlanjut ke upaya pemeriksaan dan pemutusan sengketa oleh Majelis Ajudikasi (pengadilan),” katanya.
Terdapat sengketa-sengketa yang dikecualikan dalam BMAI, menurutnya, yakni sengketa berdasarkan keputusan penolakan klaim dengan alasan komersial, seperti kebijakan harga, suku premi, dan kurs valuta asing. “Atau kedua pihak dalam proses investigasi pihak berwajib, ada hubungannya dengan agen/broker, dan terjadi sebelum BMAI berdiri,” ujarnya.
BMAI digagas pada 2006 oleh industri asuransi melalui asosiasi usaha perasuransian yang bernaung di bawah Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI), dimana di bawahnya mencakup beberapa asosiasi, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI). “Saat ini, anggota kami berjumlah 139 perusahaan asuransi yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, hingga asuransi jaminan sosial,” katanya.
Ketua AAUI Bandung, Syahrial, mengatakan, perluasan operasional BMAI diperlukan, mengingat peningkatan aset nasabah industri asuransi saat ini. "Selama ini, BMAI beroperasi di sengketa bernilai Rp 300 juta ke bawah, sedangkan aset sekarang lebih meningkat," katanya.
Dia mengharapkan perluasan wilayah operasi itu bisa lebih mempermudah, baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Dampaknya, menurut dia, efek positif bagi industri asuransi diharapkan bisa tumbuh. "Masyarakat bisa percaya kepada asuransi. Citranya akan semakin baik," ujarnya. (A-204/A-147)***

Sumber: Pikiran Rakyat

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال