OJK Siap Kembangkan Asuransi Mikro



TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sosialisasi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar dihadiri puluhan peserta dari latar belakang asosiasi dan perbankan.
Acara yang dipusatkan di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (29/4/2013) menghadirkan pembicara Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad serta Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, A Timo Pangerang.
Dalam pemaparannya Komisi XI DPR RI, A.Timo Pangerang mengatakan OJK akan fokus pada kegiatan pengawasan jasa keuangan agar terselenggara adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang stabil serta melindungi hak konsumen.
"Dalam UU OJK No 21 Tahun 2011 OJK memiliki hubungan kelembagaan dan akuntabilitas terhadap internal OJK, BI, Menkeu, LPS serta masyarakat sehingga tidak perlu ditakutkan adanya  tumpang tindih Kebijakan seperti yang dikeluhkan selama ini," kata Timo.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menambahkan, OJK dan BI sangat jelas membagi dua unit kerja yakni pengawasan microprudential dan macroprudential.
Mikroprudensial kata Muliaman diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis pada individu lembaga keuangan yang dapat merugikan nasabah meliputi ruang lingkup risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional.
Saat ini dikatakan Muliaman pihaknya akan lebih gencar memetakan aturan di industri non perbankan, seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, sebab untuk sektor perbankan nanti 2014 akan diawasi langsung oleh OJK.
"Saat ini edukasi masyarakat mengakses lembaga keuangan non bank masih cukup rendah terutama asuransi hal ini tentu ingin kami dorong mengingat peran dan fungsi OJK harus menyelaraskan seluruh unit lembaga keuangan di Indonesia," tuturnya.
Salah satu yang OJK jajaki saat ini adalah mengembangkan dan membangun asuransi jasa mikro yang meliputi asuransi pertanian, hingga bencana alam.
"Saat ini kami masih mulai membangun di daerah-daerah diharapkan bisa seluruh Indonesia, sebab salah satu kendala sulitnya masyarakat mengakses asuransi karena tingkat risiko yang dinilai tinggi. Padahal pandangan ini karena masyarakat belum paham mengenai kemudahan dan penawaran produk asuransi tersebut," katanya.

Sumber: TribunNews

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال