JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memutuskan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) masuk ke dalam kategori
Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Pihak regulator ini menegaskan, BAJ
Life harus memenuhi kewajibannya terhadap nasabah.
"Mereka harus
selesaikan dulu kewajibannya," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang
Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa, (18/6/2013).
Ia
mengatakan bahwa Bumi Asih Jaya sudah ingin menyerahkan izin usahanya
kepada OJK. Namun, OJK menolak dan meminta perusahaan tersebut
bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap nasabahnya.
Pasalnya,
bila mereka memberikan izin usaha tanpa memenuhi tanggung jawab, BAJ
Life akan terkena sanksi insolven dan administratif. Selain itu, dewan
direksi juga akan kesulitan untuk bekerja di tempat lain.
Firdaus
mengatakan, dalam kondisi PKU ini, perusahaan tak bisa menerbitkan polis
baru. Mereka hanya bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi
lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh
tempo.
Ia beralasan, perusahaan dalam kategori PKU ini tak bisa
menjual produk baru karena OJK ingin mereka berkonsentrasi mengatasi
permasalahannya. Firdaus menilai, pemberian izin kepada perusahaan yang
dalam kondisi tak sehat justru akan membuat lubang kerusakan semakin
besar.
Untuk itu, OJK memberi tenggat waktu 1-2 bulan bagi BAJ
Life untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Nanti jika tanggung jawab
BAJ Life terhadap nasabahnya sudah usai, OJK baru bisa mencabut izin
usaha perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1967 ini.
OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital
(RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan
ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum
120%. (Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)
Sumber: Kompas