MA tolak pailitkan Asuransi Jiwa Buana Putra

JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Buana Putra agaknya haru gigit jari. Sebab, gugatan pailit mereka terhadap PT Asuransi Jiwa Buana Putra ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Buana Putra, Diana Toha bilang, gugatan nasabah tersebut tidak sesuai dengan aturan. "Pada dasarnya putusan pengadilan dan MA sudah sesuai dengan undang-undang," kata Diana, Kamis (13/6).

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah menolak permohonan pailit dari nasabah. Hal ini tersebut karena dalam pasal 2 ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan, permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi hanya bisa diajukan Menteri Keuangan.
Sementara dalam kasus ini, yang mengajukan pailit bukanlah Menteri Keuangan, melainkan nasabah perorangan.

Nasabah gigit jari
Adanya keputusan pengadilan itu membuat pusing pemohon pailit, yakni Tuti Supriyati, yang juga pemegang polis polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus dari PT Asuransi Jiwa Buana Putra. Perlu diketahui, Tuti menjadi nasabah sejak 28 Juli 1993 lewat polis nomor 186894 dengan masa pertanggungan 15 tahun yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 1993.

Tuti juga sudah memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran premi setiap tahunnya ke asuransi Jiwa Buana Putra. Dengan rincian, periode Juli 1993 sampai Juni 1994 sebesar Rp217.625, periode Juli 1994 sampai Juni 1995 sebesar Rp235.800, dan periode Juli 1995 sampai Juni 1996 sebesar Rp256.600.

Mengacu pada Polis No.186894 diatur bahwa dalam masa pertanggungan selama Tuti masih hidup, maka Tuti memiliki hak untuk menerima pembayaran pertanggungan asuransi dari asuransi Jiwa Buana Putra setiap bulan Juli pada tahun 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar Rp500.000.

Sejauh ini, asuransi Jiwa Buana Putra hanya memenuhi kewajiban pembayaran pertanggungan pada tahun 1996 saja. Selanjutnya untuk 1999 sampai 2008 sama sekali kewajibannya tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas. Jika dijumlah total kewajiban yang atau utang asuransi Jiwa Buana Putra mencapai Rp22,4 juta.
Karena itu, Tuti Supriyati mengajukan permohonan pailit hingga kasasi. Selain Tuti, ada tiga orang kreditur lain yakni Yunus Yuliawan, Joeliarman Bakir, Sumedi yang ketiganya warga Depok dan Suswanto warga Klender Jakarta Timur.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Elvi Noor belum dapat berkomentar karena belum terima salinan putusan. "Saya belum terima salinan putusannya, jadi belum ada komentar," katanya.

Sumber: Kontan

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال