JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Buana
Putra agaknya haru gigit jari. Sebab, gugatan pailit mereka terhadap PT
Asuransi Jiwa Buana Putra ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Buana Putra, Diana Toha bilang, gugatan
nasabah tersebut tidak sesuai dengan aturan. "Pada dasarnya putusan
pengadilan dan MA sudah sesuai dengan undang-undang," kata Diana, Kamis
(13/6).
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah
menolak permohonan pailit dari nasabah. Hal ini tersebut karena dalam
pasal 2 ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan,
permohonan kepailitan terhadap perusahaan asuransi hanya bisa diajukan
Menteri Keuangan.
Sementara dalam kasus ini, yang mengajukan pailit bukanlah Menteri Keuangan, melainkan nasabah perorangan.
Nasabah gigit jari
Adanya keputusan pengadilan itu membuat pusing pemohon pailit, yakni
Tuti Supriyati, yang juga pemegang polis polis asuransi Dwiguna Bertahap
Khusus dari PT Asuransi Jiwa Buana Putra. Perlu diketahui, Tuti menjadi
nasabah sejak 28 Juli 1993 lewat polis nomor 186894 dengan masa
pertanggungan 15 tahun yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 1993.
Tuti juga sudah memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran premi
setiap tahunnya ke asuransi Jiwa Buana Putra. Dengan rincian, periode
Juli 1993 sampai Juni 1994 sebesar Rp217.625, periode Juli 1994 sampai
Juni 1995 sebesar Rp235.800, dan periode Juli 1995 sampai Juni 1996
sebesar Rp256.600.
Mengacu pada Polis No.186894 diatur bahwa dalam masa pertanggungan
selama Tuti masih hidup, maka Tuti memiliki hak untuk menerima
pembayaran pertanggungan asuransi dari asuransi Jiwa Buana Putra setiap
bulan Juli pada tahun 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar
Rp500.000.
Sejauh ini, asuransi Jiwa Buana Putra hanya memenuhi kewajiban
pembayaran pertanggungan pada tahun 1996 saja. Selanjutnya untuk 1999
sampai 2008 sama sekali kewajibannya tidak dilakukan tanpa alasan yang
jelas. Jika dijumlah total kewajiban yang atau utang asuransi Jiwa Buana
Putra mencapai Rp22,4 juta.
Karena itu, Tuti Supriyati mengajukan permohonan pailit hingga
kasasi. Selain Tuti, ada tiga orang kreditur lain yakni Yunus Yuliawan,
Joeliarman Bakir, Sumedi yang ketiganya warga Depok dan Suswanto warga
Klender Jakarta Timur.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah Elvi Noor belum dapat berkomentar
karena belum terima salinan putusan. "Saya belum terima salinan
putusannya, jadi belum ada komentar," katanya.
Sumber: Kontan