REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin
izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa
per 12 Juni 2012.
Pencabutan izin tersebut. berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. Pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Selasa (18/6), PT Asuransi Jiwa Nusantara dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
Regulator jasa keuangan ini mengharuskan perusahaan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK tidak memberikan keterangan mengenai alasan penutupan perusahaan tersebut.
Pencabutan izin tersebut. berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. Pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Selasa (18/6), PT Asuransi Jiwa Nusantara dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.
Regulator jasa keuangan ini mengharuskan perusahaan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK tidak memberikan keterangan mengenai alasan penutupan perusahaan tersebut.
Reporter : Nur Aini | |
Sumber:Republika |