OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Nusantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa per 12 Juni 2012.

Pencabutan izin tersebut. berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.05/2013 tanggal 12 Juni 2013. Pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Selasa (18/6), PT Asuransi Jiwa Nusantara dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat.

Regulator jasa keuangan ini mengharuskan perusahaan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. OJK tidak memberikan keterangan mengenai alasan penutupan perusahaan tersebut.
Reporter : Nur Aini
Sumber:Republika

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال