OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Nusantara

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara. Pencabutan ijin tersebut dilakukan per tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-42/D.05/2013.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ngalim Sawega mengatakan, PT Asuransi Jiwa Nusantara sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan seperti risk based capital, rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi. Perusahaan tersebut juga sudah diberikan kesempatan memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni 2013.

"Tapi sampai batas waktu tersebut tidak dapat mengatasinya maka sesuai ketentuan perundang-uundangan yang berlaku haruus ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin usaha,"ujar Ngalim dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis, 13 Juni 2013.

Ngalim melanjutkan, meski telah dicabut izin usaha, perseroan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Untuk itu, perwakilan pemegang polis akan dibentuk guna mengawasi proses penjualan aset, penagihan aset kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

OJK sebagai pengawas juga akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban serta memediasi pemegang polis dengan AJN."Pembubaran dilakukan setelah penyelesaian aset dan kewajiban PT. AJN,"kata Ngalim.

Sumber: Tempo.Co

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال