TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Nasabah yang didominasi
kaum ibu menduduki kantor Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Kota Binjai,
Sumatera Utara, di Jl T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Selasa
(16/7/2013).
Nasabah yang datang dari Binjai dan Langkat itu
mengaku dibohongi karena klaim yang mereka ajukan belum dicairkan Bumi
Asih Jaya lebih dari satu tahun. ''Sudah capek kami! Sabar dan sabar
melulu. Terus-terus menerima janji. Katanya Maret kemarin dicairkan.
Tapi tetap tidak ada bukti. Pokoknya kami akan terus menunggu sampai
uang kami keluar. Kalau perlu kami buka puasa di sini," teriak para
nasabah sembari merangsek masuk ke ruang administrasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memasukkan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam pengawasan sejak Juni lalu. Manajemen asuransi ini diberi waktu dua bulan untuk sehat kembali. Jika tidak, izinnya akan dicabut.
Erni br Sitepu (34), warga Desa Pekan Namoukur, Kecamatan Seibingei, Langkat, menyesalkan sikap pihak asuransi
yang kerap mengulur waktu pencairan klaim, yang sudah diajukannya 1,5
tahun lalu. Dia mengaku sangat dirugikan baik secara materi, waktu dan
tenaga.
"Sudah 1,5 tahun kami menagih janji, tapi tetap tidak ada
kejelasan sampai sekarang. Padahal dari kantor pusatnya di Jakarta,
katanya dana itu sudah keluar. Kenapa saat ditagih di sini, malah belum
juga ada realisasinya," ujar Erni kesal.
"Itu masih saya.
Bagaiamana pula yang lain. Masih ada ratusan nasabah yang bernasib sama
di sini. Bahkan ada yang sudah menunggu hingga lebih dua tahunan. Apa
mereka tidak kasihan melihat nasib kami-kami ini," imbuhnya.
Nasabah
lain, Suarni (58), warga Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, mengatakan
sudah lebih setahun suaminya meninggal dunia akibat sakit, namun hingga
kemarin, klaimnya belum cair.
Dia berjuang sendiri mengupayakan
perobatan sang suami yang kala itu tengah sakit parah. "Sudah tak tahu
apalagi yang bisa dibuat. Soalnya sudah ada dua tahun lebih dana asuransi
itu diajukan tapi tetap juga tidak bisa dicairkan. Sampai-sampai biaya
berobat suami sebelum meninggal pun, kami terpaksa berutang," tutur
Suarni.
Mahardi, Kepala Sub Cabang Asuransi Bumi Asih Jaya Kota
Binjai berjanji mengupayakan pencairan seluruh klaim nasabah dalam waktu
dekat, meskipun dengan bertahap. "Baru saja saya hubungi pimpinan
cabang di Medan dan kantor pusat di Jakarta. Mereka bilang klaim asuransi
ibu dan bapak sekalian akan dibayarkan bulan ini juga (Juli 2013,red).
Tapi tidak sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap," jelas
Mahardi.
Ia mengatakan pembayaran tahap pertama, dilakukan 31 Juli 2013 untuk 14 nasabah yang kemarin datangi. Total klaim Rp 87,4 juta. "Saya tidak akan lari. Ini sudah menjadi tanggungjawab saya sebagai pimpinan di sini. Saya pun bersedia menandatangi surat pernyataan sesuai permintaan bapak dan ibu," tegas Mahardi.
Kapolsek Binjai Utara Kompol Widya Budhi Hartati prihatin, mengingat aksi menuntut pembayaran klaim ini sudah berulang kali.
Dua Bulan OJK memutuskan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya masuk ke dalam kategori Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Untuk itu, OJK memberi waktu sekitar 2 bulan bagi perusahaan asuransi tersebut untuk kembali sehat.
"Tenggat
waktu yang dibutuhkan Bumi Asih Jaya ini sekitar 1-2 bulan," kata
anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus
Djaelani, seperti dilansir Kontan, beberapa waktu lalu.
Dalam kategori PKU, perusahaan asuransi
tidak boleh menerbitkan polis baru. Namun, mereka bisa mengurus bisnis
lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar
klaim bila ada yang jatuh tempo.
Meski sudah memasukkannya dalam
kategori ini, OJK masih memberi kesempatan kepada pemilik Bumi Asih Jaya
untuk bisa mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Caranya,
mengundang pihak lain untuk masuk dan berinvestasi di perusahaan
tersebut.
Hanya saja, Firdaus menyadari bahwa ada masalah dalam proses penyelesaian ini. Pasalnya, perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1967 ini dimiliki oleh banyak pihak. "Mereka sering tidak kompak," akunya.
Firdaus
bilang, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak Bumi Asih Jaya.
Bila mereka tak bisa mendapatkan investor baru, maka mau tak mau OJK
akan mencabut izin usahanya. "Kalau tak bisa menyelesaikan, ini harus
kita akhiri," tegasnya.(ari/*)
Sumber: tribunnews