TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan telah mengevaluasi kinerja konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Juru Bicara Kementerian, Suhartono, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap minggu.
"Kami mengevaluasi dan memperbaiki kinerja mereka agar tetap bekerja dengan profesional untuk mengutamakan perlindungan TKI," kata Suhartono kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Kendati demikian, Suhartono tak berkomentar banyak mengenai permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan agar Kementerian membentuk dua konsorsium asuransi yang baru. Ia berpendapat, seluruh kinerja konsorsium akan terus dievaluasi terlebih dulu dengan mendapat masukan dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus mendatang. Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Ngalim Sawega, beralasan konsorsium mengelola dana yang tidak pantas oleh pialang konsorsosium asuransi TKI.
Ngalim menegaskan, dengan pembubaran konsorsium ini, maka pengiriman TKI baru otomatis harus dihentikan. Sebab, asuransi menjadi kewajiban proteksi bagi TKI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Solusinya, Otoritas meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk membentuk minimal dua konsorsium baru. Dengan begitu, TKI memiliki banyak pilihan asuransi yang lebih memberikan keuntungan.
AYU PRIMA SANDI
"Kami mengevaluasi dan memperbaiki kinerja mereka agar tetap bekerja dengan profesional untuk mengutamakan perlindungan TKI," kata Suhartono kepada Tempo, Selasa, 16 Juli 2013.
Kendati demikian, Suhartono tak berkomentar banyak mengenai permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan agar Kementerian membentuk dua konsorsium asuransi yang baru. Ia berpendapat, seluruh kinerja konsorsium akan terus dievaluasi terlebih dulu dengan mendapat masukan dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Kemarin, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium Asuransi TKI per 1 Agustus mendatang. Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Ngalim Sawega, beralasan konsorsium mengelola dana yang tidak pantas oleh pialang konsorsosium asuransi TKI.
Ngalim menegaskan, dengan pembubaran konsorsium ini, maka pengiriman TKI baru otomatis harus dihentikan. Sebab, asuransi menjadi kewajiban proteksi bagi TKI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Solusinya, Otoritas meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk membentuk minimal dua konsorsium baru. Dengan begitu, TKI memiliki banyak pilihan asuransi yang lebih memberikan keuntungan.
AYU PRIMA SANDI
Sumber: Tempo.co