Anda asing dengan istilah fronting company? Dalam dunia asuransi, fronting asuransi adalah suatu penutupan asuransi di mana perusahaan asuransi tertentu ditunjuk oleh broker untuk berada di depan secara single atau multiple company. Di belakang perusahaan asuransi tersebut terdapat perusahaan asuransi lain yang nama perusahaannya tidak ditulis dalam polis.
Menurut kontan.com, Praktek fronting merupakan aktivitas menghindari pengelolaan risiko yang dilakukan perusahaan asuransi lantaran ketidakmampuan kapasitas ekuitas/modal sendiri menutup nilai pertanggungan jika risiko terjadi. Dalam kasus ini, umumnya perusahaan asuransi melempar premi ke perusahaan reasuransi. Tujuannya, demi mendapat komisi, dan hanya mengambil sedikit dari nilai pertanggungan risiko.
Menurut kontan.com, Praktek fronting merupakan aktivitas menghindari pengelolaan risiko yang dilakukan perusahaan asuransi lantaran ketidakmampuan kapasitas ekuitas/modal sendiri menutup nilai pertanggungan jika risiko terjadi. Dalam kasus ini, umumnya perusahaan asuransi melempar premi ke perusahaan reasuransi. Tujuannya, demi mendapat komisi, dan hanya mengambil sedikit dari nilai pertanggungan risiko.
Pada prakteknya, fronting company dalam asuransi biasanya muncul ketika perusahaan asuransi dari luar negeri hendak membeli asuransi kerugian di dalam negeri sehingga mereka terikat regulasi agar perusahaan asuransi yang mencover harus dari dalam negeri, padahal perusahaan tersebut sudah memiliki asuransi dari luar negeri. Maka, broker menunjuk sebuah perusahaan asuransi lokal untuk berada di depan, sedangkan perusahaan asuransi luar negeri berada di belakang.
Imbalan yang diperoleh oleh perusahaan lokal atau fronting company tersebut adalah berupa fronting comission, semacam RIC tanpa dipotong brokerage.