Metrotvnews.com, Jakarta: Deputi Komisioner Pengawas
Industri Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega
menghentikan pemasaran Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) sejak 1 Agustus 2013.
Pemberhentian konsorsium asuransi proteksi TKI, katanya, berlatar belakang adanya pelayanan di luar kegiatan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian konsorsium asuransi proteksi TKI, katanya, berlatar belakang adanya pelayanan di luar kegiatan dalam peraturan perundang-undangan.
"Misalnya, dalam mengurus TKI yang terkena kasus hukum di luar
negeri, pelayanan tersebut selayaknya dilaksanakan oleh lembaga negara
agar pelayanan dapat berjalan efektif," ujar Ngalim di Jakarta, Senin
(15/7).
Ngalim mengungkapkan OJK meminta pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memisahkan resiko yang selayaknya ditanggung negara (uninsurable risk) dengan perusahaan asuransi (insurable risk).
Ngalim mengungkapkan OJK meminta pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memisahkan resiko yang selayaknya ditanggung negara (uninsurable risk) dengan perusahaan asuransi (insurable risk).
"Dengan pemisahan resiko dan tanggung jawab yang jelas, TKI akan
mendapatkan manfaat asuransi yang lebih baik dengan tingkat premi yang
dibayarkan," tuturnya.
Adapun, Konsorsium Asuransi Proteksi TKI merupakan penyedia asuransi tunggal yang terdiri dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance, dan PT Asuransi Ramayana Tbk. Serta, PT Paladin Internasional sebagai pialang asuransi.
Menurut Ngalim, konsorsium asuransi proteksi TKI menyepakati pembagian premi 95% bagi dana konsorsium, sisanya bagi pialang.
Adapun, Konsorsium Asuransi Proteksi TKI merupakan penyedia asuransi tunggal yang terdiri dari PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance, dan PT Asuransi Ramayana Tbk. Serta, PT Paladin Internasional sebagai pialang asuransi.
Menurut Ngalim, konsorsium asuransi proteksi TKI menyepakati pembagian premi 95% bagi dana konsorsium, sisanya bagi pialang.
"Dari dana konsorsium, 50% dikelola konsorsium, sedangkan sisanya dikelola pialang kembali sebesar Rp179 miliar," terangnya.
Berdasarkan data dari OJK, Paladin Internasional mengalokasikan dana untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40%, sponsorship sebesar 19,28%, dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responbility/csr) 11,58%.
Berdasarkan data dari OJK, Paladin Internasional mengalokasikan dana untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40%, sponsorship sebesar 19,28%, dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responbility/csr) 11,58%.
"Ini kurang tepat (proper). Mestinya alokasi yang besar terkait
masalah asuransi TKI. Bukan untuk hal lain, malah kegiatan lain porsinya
cukup besar," tegasnya.
Dia menuturkan OJK meminta Paladin Internasional menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di pasar modal untuk melakukan audit.
Dia menuturkan OJK meminta Paladin Internasional menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di pasar modal untuk melakukan audit.
"Paling lambat 15 hari kerja setelah laporan final diterima.
Kemudian, hasil audit OJK paling lambat 60 hari sejak laporan akhir
diterima," jelasnya.
Ia juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membentuk dua konsorsium asuransi bagi TKI.
Ia juga meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membentuk dua konsorsium asuransi bagi TKI.
"Supaya ada kompetisi yang lebih baik," tambahnya. (Wibowo)
Sumber: Metrotvnews.com