Pengamat: Asuransi TKI Jangan Dimonopoli

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat asuransi, Munir Sjamsoedin, berpendapat tak perlu membatasi layanan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada satu atau dua konsorsium asuransi. "Tidak usahlah, mau konsorsium, mau satu perusahaan sendiri tak pakai kongsi bisa jadi. Jangan dimonopolikan," kata Munir kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2013.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dinilai Munir hanya perlu mengatur syarat-syarat bagi perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi jika ingin bergabung melayani asuransi untuk TKI. Berdasarkan syarat tersebut, kemudian Kemenakertrans membuat daftar perusahaan asuransi yang tersaring.

"Buat aturan yang transparan, siapa yang memenuhi ketentuan aturan itu boleh, nanti TKI melalui PPTKI yang pilih sendiri, dengan begini terjadi mekanisme pasar," katanya. Tapi Kemenakertrans harus terus mengawasi pelaksanaannya, jangan sampai ada pengaturan harga atau kartel. "Kemarin, kan, monopoli broker, jadi dia yang mengatur harga," katanya.

Atas dasar itu, Munir mengatakan, Kemenakertrans harus juga mengatur syarat polis dan harga premi. "Apa saja yang harus dilindungi polis asuransi yang bersangkutan dan berapa harga yang dibayar, jangan sampai TKI jadi sumber pemerasan," katanya. Jika ditemukan masalah dalam pelaksanaannya, termasuk susah klaim, Kemenakertrans bisa mencabut izin. "Tapi, Kemenakertrans juga harus paham, tak semua musibah bisa di-cover asuransi," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan akan menghentikan pemasaran baru konsorsium asuransi TKI per 1 Agustus 2013. OJK menemukan adanya pengelolaan dana yang tak sepantasnya oleh pialang konsorsium TKI. Atas dasar itu, OJK meminta Kemenakertrans untuk menunjuk konsorsium baru. Sejauh ini, ada 44 perusahaan yang mendaftar untuk ikut serta dalam konsorsium baru tersebut.

Selama ini, asuransi TKI ditangani secara tunggal oleh Konsorsium Asuransi Proteksi TKI. Sebanyak 10 perusahaan asuransi tergabung dalam konsorsium ini, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransii Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana TBK, serta dua pialang asuransi, yaitu PT Paladin International.

Sumber: Tempo

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال