TEMPO.CO, Jakarta
- Pengamat asuransi, Munir Sjamsoedin, berpendapat tak perlu membatasi
layanan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada satu atau dua
konsorsium asuransi. "Tidak usahlah, mau konsorsium, mau satu perusahaan
sendiri tak pakai kongsi bisa jadi. Jangan dimonopolikan," kata Munir
kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2013.
Pemerintah, dalam hal
ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dinilai
Munir hanya perlu mengatur syarat-syarat bagi perusahaan asuransi atau
konsorsium asuransi jika ingin bergabung melayani asuransi untuk TKI.
Berdasarkan syarat tersebut, kemudian Kemenakertrans membuat daftar
perusahaan asuransi yang tersaring.
"Buat aturan yang transparan,
siapa yang memenuhi ketentuan aturan itu boleh, nanti TKI melalui PPTKI
yang pilih sendiri, dengan begini terjadi mekanisme pasar," katanya.
Tapi Kemenakertrans harus terus mengawasi pelaksanaannya, jangan sampai
ada pengaturan harga atau kartel. "Kemarin, kan, monopoli broker, jadi
dia yang mengatur harga," katanya.
Atas dasar itu, Munir
mengatakan, Kemenakertrans harus juga mengatur syarat polis dan harga
premi. "Apa saja yang harus dilindungi polis asuransi yang bersangkutan
dan berapa harga yang dibayar, jangan sampai TKI jadi sumber pemerasan,"
katanya. Jika ditemukan masalah dalam pelaksanaannya, termasuk susah
klaim, Kemenakertrans bisa mencabut izin. "Tapi, Kemenakertrans juga
harus paham, tak semua musibah bisa di-cover asuransi," ujarnya.
Otoritas
Jasa Keuangan akan menghentikan pemasaran baru konsorsium asuransi TKI
per 1 Agustus 2013. OJK menemukan adanya pengelolaan dana yang tak
sepantasnya oleh pialang konsorsium TKI. Atas dasar itu, OJK meminta
Kemenakertrans untuk menunjuk konsorsium baru. Sejauh ini, ada 44
perusahaan yang mendaftar untuk ikut serta dalam konsorsium baru
tersebut.
Selama ini, asuransi TKI ditangani secara tunggal oleh
Konsorsium Asuransi Proteksi TKI. Sebanyak 10 perusahaan asuransi
tergabung dalam konsorsium ini, yaitu PT Asuransi Jiwa Central Asia
Raya, PT Asuransii Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT
Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu
Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT LIG
Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana TBK, serta dua pialang
asuransi, yaitu PT Paladin International.
Sumber: Tempo