Perusahaan Asuransi bagi TKI Sudah Daftar ke OJK

Jakarta, GATRAnews - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ngalim, mengungkapkan, sudah ada 40 perusahaan asuransi yang mendaftar untuk pembentukan konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pembentukan konsorsium tersebut akan dilakukan tahun ini.
Menurut Ngalim, 40 perusahaan asuransi tersebut merupakan asuransi yang dalam tahap proses tender yang akan ditentukan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). 
"Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang akan ikut tender dalam konsorium kedua. Kami harapkan memang mereka akan ikut tender sehingga akan ada 10 asuransi dalam konsorium baru," kata Ngalim, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/7).
Ngalim juga mengatakan, sudah ada 10 perusahaan yang akan mengikuti tender untuk menjadi pialang asuransi TKI pada tahun ini. Dan ke-10 perusahaan tersebut akan dipilih menjadi satu pialang yang akan ditunjuk membentuk konsorium yang ada pada sekarang.
Seperti diberitakan, OJK meminta Kemenakertrans untuk membentuk konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 1 Agustus 2013. Pembentukan konsorsium baru ini untuk menambah konsorsium asuransi proteksi TKI yang merupakan penyedia asuransi TKI dari 10 asuransi.
Penunjukan konsorsium baru ini agar perlindungan TKI bisa berjalan sehat dengan mendukung persaingan usaha, sehingga setidaknya ada dua konsorsium asuransi TKI.
"Konsorsium itu idealnya dua bentuk, selama ini ada kejanggalan dalam menciptakan usaha yang sehat karena asuransi TKI itu dilakukan melalui satu konsorsium sehingga tidak ada persaingan dalam proses tender," kata Ngalim beberapa waktu lalu.
Ngalim menegaskan selama ini sudah berbincang dengan pihak Kemenakertrans untuk membahas konsorsium tersebut. Diharapkan dapat segera dilakukan kementerian terkait. Sedangkan OJK hanya menunggu kepastian sikap dari Kemenakertrans saja.
Ngalim mengatakan, tanpa pembentukan konsorsium baru tersebut maka pada 1 Agustus 2013, para konsorsium yang terdiri dari 10 asuransi tersebut tidak dapat memberikan perlindungan asuransi kepada nasabahnya untuk asuransi TKI nya.
Adapun ke 10 asuransi yang dimaksud adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT asuransi Takaful Keluarga, PT asuransi Umum Mega, PT Aasuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Arta Nugraha, PT LIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana Tbk. (*/DKu)

Sumber: Gatra

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال