Jakarta, GATRAnews - Deputi Komisioner Industri
Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ngalim,
mengungkapkan, sudah ada 40 perusahaan asuransi yang mendaftar untuk
pembentukan konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Pembentukan konsorsium tersebut akan dilakukan tahun ini.
Menurut Ngalim, 40 perusahaan asuransi tersebut merupakan asuransi
yang dalam tahap proses tender yang akan ditentukan pihak Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang
akan ikut tender dalam konsorium kedua. Kami harapkan memang mereka akan
ikut tender sehingga akan ada 10 asuransi dalam konsorium baru," kata
Ngalim, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (26/7).
Ngalim juga mengatakan, sudah ada 10 perusahaan yang akan mengikuti
tender untuk menjadi pialang asuransi TKI pada tahun ini. Dan ke-10
perusahaan tersebut akan dipilih menjadi satu pialang yang akan ditunjuk
membentuk konsorium yang ada pada sekarang.
Seperti diberitakan, OJK meminta Kemenakertrans untuk membentuk
konsorsium baru untuk asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 1
Agustus 2013. Pembentukan konsorsium baru ini untuk menambah konsorsium
asuransi proteksi TKI yang merupakan penyedia asuransi TKI dari 10
asuransi.
Penunjukan konsorsium baru ini agar perlindungan TKI bisa berjalan
sehat dengan mendukung persaingan usaha, sehingga setidaknya ada dua
konsorsium asuransi TKI.
"Konsorsium itu idealnya dua bentuk, selama ini ada kejanggalan dalam
menciptakan usaha yang sehat karena asuransi TKI itu dilakukan melalui
satu konsorsium sehingga tidak ada persaingan dalam proses tender," kata
Ngalim beberapa waktu lalu.
Ngalim menegaskan selama ini sudah berbincang dengan pihak
Kemenakertrans untuk membahas konsorsium tersebut. Diharapkan dapat
segera dilakukan kementerian terkait. Sedangkan OJK hanya menunggu
kepastian sikap dari Kemenakertrans saja.
Ngalim mengatakan, tanpa pembentukan konsorsium baru tersebut maka
pada 1 Agustus 2013, para konsorsium yang terdiri dari 10 asuransi
tersebut tidak dapat memberikan perlindungan asuransi kepada nasabahnya
untuk asuransi TKI nya.
Adapun ke 10 asuransi yang dimaksud adalah PT Asuransi Jiwa Central
Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT asuransi Takaful Keluarga, PT
asuransi Umum Mega, PT Aasuransi Harta Aman Pratama Tbk, PT Asuransi
Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Arta Nugraha,
PT LIG Insurance Indonesia dan PT Asuransi Ramayana Tbk. (*/DKu)
Sumber: Gatra