TEMPO.CO, Jakarta
- Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), Ngalim Sagewa menyatakan pihaknya tengah mengkaji indikasi pidana
asuransi oleh bekas pialang konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI).
"Indikasi pidana asuransi oleh PT. Paladin Internasional sedang kita kaji setelah ada temuan sebelumnya,"ujarnya saat ditemui di gedung OJK, Senin, 12 Agustus 2013.
Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.
"Kita lihat dulu unsur-unsurnya, kalau ada penggelapan premi itu masuk pidana asuransi,"ujarnya.
Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT. Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.
Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsorship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.
Atas dasar itu OJK membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.
Kini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk tiga konsorsium asuransi baru yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.
"Indikasi pidana asuransi oleh PT. Paladin Internasional sedang kita kaji setelah ada temuan sebelumnya,"ujarnya saat ditemui di gedung OJK, Senin, 12 Agustus 2013.
Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.
"Kita lihat dulu unsur-unsurnya, kalau ada penggelapan premi itu masuk pidana asuransi,"ujarnya.
Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT. Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.
Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsorship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.
Atas dasar itu OJK membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.
Kini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk tiga konsorsium asuransi baru yakni Konsorsium Jasindo dengan ketua PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ketua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas.
Sumber: tempo