Pengaduan di Bidang Asuransi Masih Mendominasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2013, sebanyak 2500 telepon yang masuk ke otoritas. Mayoritas dari telepon tersebut terkait permintaan informasi mengenai lembaga jasa keuangan.
"80 persen permintaan informasi," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono di Jakarta, Selasa (30/7).
Selain permintaan informasi, sebanyak 300 telepon berupa pengaduan. Menurutnya, mayoritas pengaduan masih didominasi di sektor asuransi. "Paling banyak ketidakjelasan asuransi masih mendominasi. Sebagian besar sudah diselesaikan," katanya.
Wanita yang disapa Tituk ini mengatakan, penyelesaian terbagi dari banyak cara sesuai dengan tujuan yang ada di dalam Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Awalnya, lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dengan konsumen di internalnya sendiri.
Selain itu, jika sifatnya adalah pelanggaran maka kerjasama dengan pengawas sangat diperlukan agar penanganan sesuai dengan peraturan. OJK memiliki wewenang untuk mengecek sudah sampai mana penanganan perkara tersebut.
Namun, kata Tituk, jika di internal tersebut tak bisa terselesaikan juga, maka OJK punya wewenang untuk memfasilitasi penanganan. "Kalau enggak bisa baru difasilitasi OJK," pungkasnya.

Sumber: Hukum Online

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال