Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2013, sebanyak 2500 telepon
yang masuk ke otoritas. Mayoritas dari telepon tersebut terkait
permintaan informasi mengenai lembaga jasa keuangan.
"80
persen permintaan informasi," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono di Jakarta,
Selasa (30/7).
Selain
permintaan informasi, sebanyak 300 telepon berupa pengaduan.
Menurutnya, mayoritas pengaduan masih didominasi di sektor asuransi.
"Paling banyak ketidakjelasan asuransi masih mendominasi. Sebagian besar
sudah diselesaikan," katanya.
Wanita
yang disapa Tituk ini mengatakan, penyelesaian terbagi dari banyak cara
sesuai dengan tujuan yang ada di dalam Peraturan OJK No.
01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Awalnya, lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
persoalan dengan konsumen di internalnya sendiri.
Selain
itu, jika sifatnya adalah pelanggaran maka kerjasama dengan pengawas
sangat diperlukan agar penanganan sesuai dengan peraturan. OJK memiliki
wewenang untuk mengecek sudah sampai mana penanganan perkara tersebut.
Namun,
kata Tituk, jika di internal tersebut tak bisa terselesaikan juga, maka
OJK punya wewenang untuk memfasilitasi penanganan. "Kalau enggak bisa
baru difasilitasi OJK," pungkasnya.
Sumber: Hukum Online
Tags
News