a. Penawaran dan persetujuan
- Aturan penawaran dan persetujuan (penerimaan) dalam asuransi kurang lebih sama dengan penawaran dan persetujuan pada perjanjian yang lain.
- Intinya, sebuah kontrak asuransi harus datang dari suatu penawaran, di mana penawaran itu diterima oleh pihak lain tanpa syarat (unconditional accepted).
- Mengenai siapa yang dapat melakukannya, semua orang dapat membuat kontrak asuransi tersebut, kecuali yang dilarang oleh undang-undang.
- Suatu penawaran tidak mungkin dapat diterima dan disetujui jika tidak melalui suatu komunikasi, yang dilakukan oleh pihak satu ke pihak lain.
- Apa yang harus disetujui?
- Jenis risiko dan pelaku asuransi, termasuk perils apa yang akan dikover
- Periode perjanjian
- Jumlah premi
- Renewal: ketika kontrak asuransi diperbarui, normalnya akan sama dengan yang sebelumnya
- Kehendak untuk membuat perjanjian asuransi harus ada; keduanya harus sama-sama tau apa yang mereka perjanjikan: soal premi,
b. Tujuan perjanjian dan asuransi
c. Persyaratan formal dari perjanjian asuransi
d. Kemampuan untuk membuat perjanjian
Tags
102