Prinsip-Prinsip Umum Yang Mengatur Terbentuknya Perjanjian


Prinsip-prinsip umum yang mengatur terbentuknya perjanjian:

a. Penawaran dan persetujuan
  • Aturan penawaran dan persetujuan (penerimaan) dalam asuransi kurang lebih sama dengan penawaran dan persetujuan pada perjanjian yang lain.

  • Intinya, sebuah kontrak asuransi harus datang dari suatu penawaran, di mana penawaran itu diterima oleh pihak lain tanpa syarat (unconditional accepted). 
  • Mengenai siapa yang dapat melakukannya, semua orang dapat membuat kontrak asuransi tersebut, kecuali yang dilarang oleh undang-undang. 

  • Suatu penawaran tidak mungkin dapat diterima dan disetujui jika tidak melalui suatu komunikasi, yang dilakukan oleh pihak satu ke pihak lain.

  • Apa yang harus disetujui?

    1. Jenis risiko dan pelaku asuransi, termasuk perils apa yang akan dikover
    2. Periode perjanjian 
    3. Jumlah premi

  • Renewal: ketika kontrak asuransi diperbarui, normalnya akan sama dengan yang sebelumnya

  • Kehendak untuk membuat perjanjian asuransi harus ada; keduanya harus sama-sama tau apa yang mereka perjanjikan: soal premi, 

b. Tujuan perjanjian dan asuransi

c. Persyaratan formal dari perjanjian asuransi

d. Kemampuan untuk membuat perjanjian

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال