Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, 19 Maret 2013

Selamat malam Akademia, setelah penantian panjang akhirnya website ini akan genap berusia 1 tahun di 30 September mendatang. Yup, beberapa dari Anda tentu menunggu soal-soal ujian AAMAI, khususnya AAAIK. Pada kesempatan ini saya akan membagikan Soal Ujian AAMAI 102 Hukum Asuransi, yang sudah diujikan pada 19 Maret 2013. Penting nih, buat ujian AAMAI 16 s.d. 18 September 2013 besok.

Bagian I
Jawablah seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Setiap pertanyaan memiliki bobot yang sama. Waktu 45 menit.

  1. Uraikan kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam UU no 2 tahun 1992
  2. Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No 2 tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya.
  3. Uraikan syarat subjektif dari suatu perjanjian.
  4. Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian
  5. Uraikan akibat pelanggaran itikat baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD
  6. Urakian pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  7. Uraikan pengertian cakap dalam syarat syahnya perjanjian.
  8. Uraikan pengertian dua hal yang harus dibuktikan dalam pengajuan klaim asuransi
Bagian II
Jawablah EMPAT dari ENAM pertanyaan di bawah ini. Apabila dijawab lebih dari 4 soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan 1 s.d. 4. Seluruhnya memiliki bobot yang masing-masing sama.
  1. Berkaitan dengan wanprestasi: a) Jelaskan pengertian wanprestasi; b) Jelaskan empat macam bentuk wanprestasi disertai contoh dalam perjanjian asuransi; c) Sebutkan empat akibat hukum bagi yang melakukan wanprestasi
  2. Berkaitan dengan Principle of Subrogation, jelaskan: a) Pengertian subrogasi; b) Penerapan subrogasi dalam ex-gratia payments; c) Sumber (source) dari subrogasi
  3. Jelaskan 4 syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian di Indonesia
  4. Jelaskan tidakan dari perusahaan asuransi yg dianggap oleh UU No 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya sebagai tindakan yang menghambat penyelesaian suatu klaim asuransi
  5. Berkaitan dengan warranty dan condition, Jelaskan akibat dari pelanggaran (breach) dari: a) warranty; b) condition precedent to the contract; c) condition precedent to the liability
  6. Uraikan: a) Onus of proof; b) Legal capacity; c) Purpose of Subrogation; d) Non indemnity contract policy; e) Assignment


Demikian teman-teman, semoga soal ini berguna. Semua jawaban dari soal itu dapat dicari di website ini. Saya jamin deh. Kalau ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan di kolom komentar dan kita akan diksuksi bareng-bareng.

Salam,
Afrianto Budi P

Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال