TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA – Tujuh belas perusahaan asuransi umum di Surabaya akan diberi peringatan. Mereka akan disemprit karena selama periode satu hingga dua tahun ini tidak bergabung dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surabaya seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua bidang Pengembangan Organsiasi AAUI Surabaya, Didik Mulyono mengatakan, di Surabaya saat ini beroperasi 75 perusahaan asuransi umum. Dari jumlah tersebut, hanya 58 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota AAUI Surabaya.
“Sisanya sebanyak 17 perusahaan tidak terdaftar. Sesuai Rakernas (Rapat Kerja Nasional) AAUI yang berlangsung bulan Juni lalu, mereka akan diberi peringatan,” kata Didik usai Rapat Kerja Daerah (Rapat Kerja Daerah) AAUI Surabaya, Kamis (5/9/2013).
Ketua AAUI Surabaya, Rudy Bachtiar menambahkan, sebagian besar dari 17 perusahaan tersebut merupakan perusahaan lokal. Sebagian lagi merupakan perusahaan patungan yang melibatkan perusahaan asing.
AAUI Surabaya, kata Rudy, akan membatasi ruang gerak dan kegiatan operasinal 17 perusahaan asuransi tersebut dengan melaporkannya ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Pemkot Surabaya, dan Pemprov Jatim. Artinya, tak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut akan dihentikan kegiatan usahanya.
”Tapi kami akan memberikan peringatan tertulis dulu,” ucap Rudy.
Ditambahkan Rudy, perusahaan-perusahaan tersebut belum bergabung dengan AAUI karena beberapa hal. Sebagian di antaranya tak bergabung karena belum mendapat sosialisasi dari kantor pusatnya. Namun sebagian lagi tak bergabung meski sudah beberapa kali mendapat peringatan tertulis dari AAUI.
Sementara itu, hingga akhir tahun ini, menurut Rudy, akan bertambah lagi dua perusahaan asuransi umum di Surabaya. Selain itu, satu perusahaan sedang dalam proses PKU atau Penghentian Kegiatan Usaha, dan empat perusahaan lagi akan melakukan emerging atau penggabungan usaha. Hanya saja, Rudy masih belum bersedia menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.
Sumber: Tribunnews
Tags
News