INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Pertanian menjelaskan, sawah petani yang terkena gagal panen akan mendapatkan asuransi di masa mendatang. Tingkat kerusakan sawah petani yang akan diganti maksimal 75% dari luas lahan yang rusak.
Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, penggantian kerusakan lahan pertanian nantinya berasal dari pihak asuransi. Ini sesuai dengan amanat Undang -Undang perlindungan petani."Di ujungnya kita memberikan kompensasi bagi kerusakan 75%, dapat penggantian uang," ujar Rusman, Selasa (17/9/2013).
Menurut Rusman, penggantian tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh petani untuk beli benih kembali. Uang yang diterima setidaknya dapat menggarap sawahnya yang gagal panen. Dana kompensasi sekitar Rp1,7 juta per hektar. "Kita mengganti maksimal untuk dua hektar sawah yang terkena gagal panen," kata Rusman.
Sebelum ada UU perlindungan petani, Rusman mengatakan, ketika petani mengalami gagal panen pemerintah yang memberikan kompensasi. Namun dengan adanya asuransi, semua penggantian ditanggung asuransi. Pembayaran asuransi lanjut Rusman, pemerintah akan menanggung premi 80% dari total yang disetor sisanya petani. "Dengan sistem baru pengantian tidak lagi kita lanjutkan, tapi dengan asuransi UU baru itu," ucap Rusman.
Untuk itu besaran harapan Menteri Pertanian Suswono, asuransi pertanian bisa berlaku efektif pada 2014. Sehingga petani dapat tertolong ketika mengalami masalah pertanian. DPR sudah menetapkan UU perlindungan petani. [mel]
Sumber: Inilah.com
Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, penggantian kerusakan lahan pertanian nantinya berasal dari pihak asuransi. Ini sesuai dengan amanat Undang -Undang perlindungan petani."Di ujungnya kita memberikan kompensasi bagi kerusakan 75%, dapat penggantian uang," ujar Rusman, Selasa (17/9/2013).
Menurut Rusman, penggantian tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh petani untuk beli benih kembali. Uang yang diterima setidaknya dapat menggarap sawahnya yang gagal panen. Dana kompensasi sekitar Rp1,7 juta per hektar. "Kita mengganti maksimal untuk dua hektar sawah yang terkena gagal panen," kata Rusman.
Sebelum ada UU perlindungan petani, Rusman mengatakan, ketika petani mengalami gagal panen pemerintah yang memberikan kompensasi. Namun dengan adanya asuransi, semua penggantian ditanggung asuransi. Pembayaran asuransi lanjut Rusman, pemerintah akan menanggung premi 80% dari total yang disetor sisanya petani. "Dengan sistem baru pengantian tidak lagi kita lanjutkan, tapi dengan asuransi UU baru itu," ucap Rusman.
Untuk itu besaran harapan Menteri Pertanian Suswono, asuransi pertanian bisa berlaku efektif pada 2014. Sehingga petani dapat tertolong ketika mengalami masalah pertanian. DPR sudah menetapkan UU perlindungan petani. [mel]
Sumber: Inilah.com