Apa itu Insurance Ombudsman Bureau (IOB)? Ini hal yang cukup asing di telinga para Akademia Asuransi. Padahal, terminologi ini sudah muncul sangat lama.
Pada tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih termasuk perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.
Kerja IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari Pemegang polis. Para anggota yang terdaftar dibiro setuju membayar Ombudsman sampai batas 100,000.- pounds. Akan tetapi pemegang polis tidak terikat atas keputusan Ombudsman. Bila menolak, dia bisa saja menunjuk arbitrase ataupun pengadilan.
Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:
- Keberatan/Komplain haruslah telah lebih dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung yang terlibat dan hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang meng-komplain.
- Komplain bukan merupakan hasil keputusan pengadilan atau arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah dicabut.
- Komplain bukan sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya.
- Komplain harus sudah diterima oleh Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan menyampaikan keputusannya kepada Ombudsman.