Liputan6.com, Jakarta : Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diprediksi hanya mampu bertahan dalam dua tahun kedepan. Hal ini terjadi karena Risk Based Capital (RBC) perusahaan tersebut saat ini sudah di bawah 120% dari total aset.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank I (IKNB), Ngalim Sawega mengungkapkan hingga saat ini AJB Bumiputra masih menjadi perusahaan yang mampu membayarkan klaim asuransi bagi para pemegang polis asuransi.
Namun dalam jangka panjang, kemampuan AJB untuk membayar klaim asuransi dari seluruh pemilik polis mengkhawatirkan. Saat ini jumlah pemilik polis asuransi AJB sekitar 4 juta orang.
"Secara besar dalam jangka pendek tidak ada masalah, tapi kita khawatir jangka panjangnya, karena bisnisnya terhambat," ujar dia di Gedung OJK di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Ngalim menjelaskan bisnis Bumiputera terhambat karena perusahaan sulit meraih premi baru, sementara kewajiban pembayaran klaim 4 juta pemilik polis terus berjalan. "Kalau terhambat, tidak ada likuiditas masuk, jadi takutnya nanti akan terhenti," kata dia.
OJK mengingatkan, sebagai asuransi jiwa, AJB Bumiputera 1912 sangat perlu meningkatkan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.
"Jangka pendek itu ya 1 tahun-2 tahun, Asuransi kan panjang. Ssuransi jiwa, mungkin 10 tahun kedepan minimalnya, jadi kita tidak bisa melihat jangka pendek. Sehingga kita konsen memperbaiki kemampuan dia membayar di jangka panjang," papar Ngalim.
Saat ini langkah utama untuk mengatasi hal itu adalah jajaran direksi dan komisaris AJB telah diganti, mulai dari Direktur Utama, Direktur Pemasaran, Direktur SDM dan Umum, Direktur Teknik, dan Direktur Kepatuhan dan Pengawasan Internal.
Hal itu diharapkan mampu mengembalikan kondisi keuangan internal perusahaan dimana seluruh sahamnya dipegang para pemilik polis asuransi. (Yas/Nur)
Sumber: Liputan6
Tags
News
Bagaimana perlindungan / ganti rugi terhadap konsumen, sehubungan dengan di pailitkannya PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh OJK......terimakasih atas pencerahannya agar kami konsumen tidak di rugikan, dan kewajiban PT ABAJ untuk melakukan tanggung jawab sesuai dengan nilai yang tercantum dalam POLIS....terimakasih Edison Tamba Tua
ReplyDeleteAnda dapat menghubungi pihak PT. ABAJ untuk mengambil premi anda kembali, karena OJK memberi waktu kepada PT. ABAJ agar mereka menyelesaikan segala kewajibannya kepada pemegang polis. Thanks
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete