SALVAGES AND RECOVERIES

All salvages, recoveries and payments recovered or received subsequent to a loss settlement under this Policy shall be applied in proportion to the losses of the parties as if covered or received prior to the said settlement and all necessary adjustment shall be made by the parties hereto.

Dalam bahasa Indonesia, klausa tersebut dapat diterjemahkan seperti ini:

Semua penyelamatan, pemulihan dan pembayaran yang dipulihkan atau diterima setelah penyelesaian kerugian berdasarkan Polis ini akan diterapkan secara proporsional dengan kerugian para pihak seolah-olah ditanggung atau diterima sebelum penyelesaian tersebut dan semua penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini.




Klausul ini sangat bermanfaat dalam Marine Cargo, Marine Hull, dan Asuransi Property

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال