Soal AAMAI 102: Hukum Asuransi, Maret 2013


102 : HUKUM ASURANSI

SELASA;  19  MARET  2013
Jam: 09.00 - 12.00



  • Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
  • Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
  • Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%) Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam

BAGIAN I

Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.


  1. Uraikan Kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam UU No.2 tahun 1992
  2. Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No.2 tahun 1992 beserta peraturan peiaksanaannya.
  3. Uraikan syarat subyektif dari sebuah perjanjian
  4. Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian
  5. Uraikan akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
  6. Uraikan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  7. Uraikan Pengertian Cakap dalam syarat sahnya perjanjian
  8. Uraikan Pengertian dua hal yang harus dibuktikan tertanggung  dalam pengajuan kiaim asuransi.

BAGIAN II

Jawab EMPAT dari ENAM perta.nyaan pada bagian ini.Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)


9.    Berkaitan dengan Wanprestasi:
a.    Jelaskan pengertian Wanprestasi.

b.    Jelaskan 4 (empat) macam bentuk   Wanprestasi disertai contoh dalam perjanjian asuransi.
c.    Sebutkan 4 (empat) akibaf hukum    wanprestasi bagi yang melakukan Wanprestasi.

10.    Berkaitan dengan Principle of Subrogation, jelaskan :

a.    Pengertian Subrogation
b.    Penerapan Subrogation dalam Ex-gratia payments
c.    Sumber/Source dari subrogration


11.    Jelaskan  4  (empat)  syarat  sahnya  suatu  perjanjian  menurut  hukum  pe anjian
Indonesia.


12.    Jelaskan tindakan dari perusahaan asuransi yang dianggap oleh UU No.2/1992 dan peraturan  pelaksanaannya  sebagai  tindakan  yang  mempeilambat   penyelesaian klaim asuransi.

13.    Berkaitan dengan Warranty dan Condition. Jelaskan akibat (effect) dari pelanggaran (breach) dari :

a.    Warranty
b.    Condition precedent to the contract
c.    Condition precedent to liability

14.    Uraikan:
a.    Onus of Proof
b.    Legal Capacity
c.    Purpose of Subrogation
d .    Non indemnity contract policy
e.    Assignment


-------------------------------------
Kumpulan soal AAMAI (AAAIK) bulan Maret 2013 (klik link, lalu klik SKIP ADS):

101 Praktek Asuransi
102 Hukum Asuransi
103 Praktek Bisnis dan Asuransi Keuangan
104 Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat
105 Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
106 Asuransi Pengangkutan
107 Praktek Underwriting
108 Praktek Klaim

----------------------------------------------

Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html

Info:
Dapatkan Tutorial LSPP AAMAI 103, untuk persiapan ujian Maret 2014, klik link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/2014/01/tutorial-ujian-lspp-aamai-103-praktek.html 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال