JAKARTA, KOMPAS.com -Industri asuransi diminta untuk menyusun standardisasi pertanggungan, agar nasabah selaku pemegang polis tidak kebingungan dengan klausul perjanjian.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Cornelius Simanjuntak mengatakan dengan adanya standardisasi masyarakat tidak ribut dan bingung dengan polis apa saja yang mendapat jaminan dari perusahaan asuransi, dan mana saja yang tidak.
"Misalkan, di mana saja perusahaan asuransi yang menjual polis mobil atau yang menjamin dari pembelian mobil harus memiliki standar yang sama," kata Cornelius di kantornya, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Setelah ada standardisasi, tenaga dan agen asuransi wajib menyampaikan kepada calon pemegang polis ada resiko yang tidak dijamin. Ia menegaskan itu harus dilakukan meskipun penawaran asuransi dilakukan via telepon maupun online.
"Dan jangan ada agen asuransi yang menggampangkan ini," lanjutnya.
Hal itu, lanjut dia sebagai bentuk mendidik masyarakat awam. Masyarakat harus sadar bahwa tidak semua resiko dijamin asuransi, seperti resiko yang diakibatkan dari pelanggaran hukum. Ini tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Di sisi lain, tidak ada polis asuransi yang menjamin semua kejadian.
"Kalau sudah berasuransi, masyarakat juga harus taat aturan hukum. Bukan berarti memegang polis lalu bisa melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber: Kompas
Tags
News