Dianggap Mahal Asuransi Mikro Masih Minim

JAKARTA — Memotong mata rantai yang membuat mahalnya produk asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada semua perusahaan asuransi untuk tidak menggunakan jasa pialang dan agen serta kantor cabang perusahaan dalam menjual polis asuransi kepada masyarakat kecil dan pelaku ekonomi mikro.

“Menghindari biaya mahal, dan bisa dijangkau oleh masyarakat kecil produk asuransi mikro, harus dijual secara massal” jelas Kepala Eksekutif Pengawas OJK bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, di sela-sela peluncuran program pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, di Gedung SMESCO, kemarin.

Soal asuransi mikro, Firdaus Djaelani mengaku, pelakunya masih sedikit. Di satu sisi, peluang pengembangannya masih cukup terbuka. Karena hingga kini, prosentase pemegang polis asuransi mikro masih sangat kecil, yaitu 2 persen dari total industri.

“Melalui peluncuran Asuransi Mikro Indonesia ini, OJK menargetkan secara year to year (yoy) angka ini bisa meningkat menjadi 20 persen, dari total pasar industri asuransi.”

Ia menambahkan produk asuransi mikro harus dapat dijalankan dengan biaya operasional rendah dengan proses penyelesaian klaim efektif dan efisien.

Menyinggung lebih jauh tentang industri ini, dikatakan, jumlah pemegang polis asuransi di Indonesia saat ini masih minim. Dari jumlah penduduk di atas 200 juta jiwa, hanya 67 juta orang yang punya asuransi. Rinciannya, 10 juta adalah asuransi individu, 57 juta adalah asuransi kumpulan. Artinya, 32 persen masyarakat Indonesia tidak memiliki tabungan atau asuransi ketika terjadi musibah.

Firdaus Djaelani mengungkapkan, tidak adanya perlindungan atas risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi mendorong masyarakat tersebut jatuh ke dalam kemiskinan apabila terjadi musibah. Hal ini perlu diperhatikan, sebab perusahaan asuransi dapat membantu mencegah hal itu.

Selain itu lanjutnya, perusahaan asuransi harus melakukan pemantauan kinerja asuransi mikro sesuai dengan pedoman yang akan diterbitkan OJK. Hal ini karena OJK memandang, pengembangan asuransi mikro harus didukung dengan berbagai upaya, baik pengembangan kapasitas asuransi mikro maupun edukasi dan sosialisasi asuransi mikro kepada masyarakat.

Editor — Fenty Wardhany
Sumber: Harian Terbit

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال