Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan hasil
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kepala Sub Direktorat
Ekspor Impor Ditjen Bea Cukai, Heru Sulastyono, berjumlah Rp11,4
miliar. Uang itu ia terima setelah mencairkan sebelas polis asuransi
dari uang suap yang diberikan pengusaha Yusran Arif.
"Total Rp11,4 miliar dari sebelas transaksi (polis asuransi). Ini adalah praktik pencucian uang," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/10).
Seperti diketahui, Yusran merupakan Komisaris PT Sinar Buana, sebuah perusahaan ekspor impor komoditas bijih plastik, aksesoris, spare part mesin, dan mainan. Yusran juga mengendalikan 10 perusahaan lainnya yang bergerak di bidang ekspor impor dan jasa kepabeaan.
Sementara itu Heru diketahui sebagai pejabat berpangkat Eselon IV pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Adapun kasus tindak pidana yang diselidiki Dittipideksus Bareskrim Polri yaitu pada tahun 2005-2007 ketika ia menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Diduga suap yang diberikan Yusran kepada Heru untuk menghindari audit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap perusahaan miliknya.
Arief menjelaskan, polis asuransi yang diberikan Yusran diatasnamakan dua orang yakni Heru dan istri Heru, Widyawati. Untuk Heru, ada enam polis asuransi yang diberikan Yusran senilai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp 6.490.000.000.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polis yang diterima Heru diberikan Yusran melalui rekening BCA kepala bagian keuangan perusahaanya, Siti Rosida. Kemudian oleh Rosida, uang polis asuransi tersebut ditransfer kembali melalui rekening BCA kepada office boy perusahaannya, Anta Widjaya, sebelum akhirnya diberikan kepada Heru dalam bentuk polis asuransi berjangka.
Sedangkan polis asuransi yang diterima Widyawati, juga ditransfer melalui rekening BCA milik Rosida. Oleh Rosida, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Widyawati. Kemudian barulah uang tersebut dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya sendiri.
"Sebelum jatuh tempo, seluruh polis asuransi tersebut dicairkan dan uangnya ditransfer kembali ke rekening Mandiri milik Widyawati," jelas Arief.
Selain menerima polis asuransi, Heru diduga juga menerima suap dalam bentuk lain, yaitu kendaraan. "Kita masih dalami adanya dugaan suap lain yang diterima Heru setelah tahun 2007 hingga saat ini," tutur dia.
"Total Rp11,4 miliar dari sebelas transaksi (polis asuransi). Ini adalah praktik pencucian uang," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/10).
Seperti diketahui, Yusran merupakan Komisaris PT Sinar Buana, sebuah perusahaan ekspor impor komoditas bijih plastik, aksesoris, spare part mesin, dan mainan. Yusran juga mengendalikan 10 perusahaan lainnya yang bergerak di bidang ekspor impor dan jasa kepabeaan.
Sementara itu Heru diketahui sebagai pejabat berpangkat Eselon IV pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Adapun kasus tindak pidana yang diselidiki Dittipideksus Bareskrim Polri yaitu pada tahun 2005-2007 ketika ia menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu.
Diduga suap yang diberikan Yusran kepada Heru untuk menghindari audit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap perusahaan miliknya.
Arief menjelaskan, polis asuransi yang diberikan Yusran diatasnamakan dua orang yakni Heru dan istri Heru, Widyawati. Untuk Heru, ada enam polis asuransi yang diberikan Yusran senilai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp 6.490.000.000.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polis yang diterima Heru diberikan Yusran melalui rekening BCA kepala bagian keuangan perusahaanya, Siti Rosida. Kemudian oleh Rosida, uang polis asuransi tersebut ditransfer kembali melalui rekening BCA kepada office boy perusahaannya, Anta Widjaya, sebelum akhirnya diberikan kepada Heru dalam bentuk polis asuransi berjangka.
Sedangkan polis asuransi yang diterima Widyawati, juga ditransfer melalui rekening BCA milik Rosida. Oleh Rosida, uang tersebut ditransfer ke rekening BCA milik Widyawati. Kemudian barulah uang tersebut dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya sendiri.
"Sebelum jatuh tempo, seluruh polis asuransi tersebut dicairkan dan uangnya ditransfer kembali ke rekening Mandiri milik Widyawati," jelas Arief.
Selain menerima polis asuransi, Heru diduga juga menerima suap dalam bentuk lain, yaitu kendaraan. "Kita masih dalami adanya dugaan suap lain yang diterima Heru setelah tahun 2007 hingga saat ini," tutur dia.
Editor: Willy Haryono
Sumber: Metrotv news