Liputan6.com, Jakarta : Bagi yang berminat berasuransi, ada beberapa cara memilih asuransi yang tepat agar tidak salah menanamkan uangnya.
"Kita haruslah memilih asuransi yang tepat, agar
asuransi yang kita dapatkan benar-benar produk asuransi yang tepat,"
ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny
Waworuntu mengatakan, dalam acara Journalist Class & Gathering yang
diselenggarakan oleh OJK di Akmani Hotel, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Benny
menjelaskan, ketika anda ingin memilih asuransi yang tepat, hal pertama
yang harus ditekankan mencari asurasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Seperti
bagi pencari nafkah keluarga asuransi yang dibutuhkan yaitu asuransi
jiwa. Sementara bagi keluarga yaitu asuransi kesehatan, menjaga agar
nafkah bisa berjalan terus yaitu asuransi kecelakaan, asuransi pekerjaan
atau asuransi gagal panen.
Sementara untuk kelangsungan
pendidikan anak yaitu asuransi pendidikan, asuransi properti atau
kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan
terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna, unitlink dan dana
pensiun.
Kedua, sesuaikan dengan kemampuan Anda ketika ingin
memilih asuransi. Pada prinsipnya, besaran asuransi bisa disesuaikan
dengan kemampuan seseorang, biasanya berkisar antara 10%-15% dari
pendapatan. Pembayarannya bisa dilakukan tahunan, semester, triwulan,
bulanan maupun sekali bayar kalau lagi ada rezeki.
Ketiga, belilah
produk asuransi dari perusahaan asuransi yang sudah jelas terdaftar di
OJK dan dilakukan oleh tenaga pemasar yang berlisensi atau sertifikasi
dari AAJI dan AAUI.
Keempat, pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan.
"Jangan
tergoda dengan omongan tenaga pemasar, kalau perlu minta contoh copy
polis produk yang ingin dibeli untuk dipelajari, sebelum menjalankan
pembelian," tegas dia.
Kelima, selalu bersikap terbuka dan terus
terang kepada tenaga pemasar dalam memberikan informasi yang mereka
butuhkan, guna mengindari penolakan pada saat pengajuan klaim.
Keenam,
pastikan membaca ulang ketentuan polis pada saat polis sudah jadi,
apakah sudah sesuai dengan kesepakatan pada saat proses pembelian
asuransi.
Selain itu, Benny mengungkapkan, jika seseorang sudah
memiliki asuransi dan ingin mengajukan keluhan bisa diajukan kepada
tenaga pemasar dan perusahaan asuransi tempat membeli.
Untuk BMAI bisa melalui telepon 021-5274145, AAJI pada saluran 021-29922929, dan AAUI melalui 021-29069800. (Dis/Nur)
Sumber: Liputan6
Tags
Tips
Muncul Mitos Vaksin Covid-19 Bisa Bikin Mandul, Ini Fakta Sebenarnya
ReplyDeleteDikatakan, jika kandungan yang ada pada vaksin bisa menyerang protein penting yang dibutuhkan dalam perkembangan plasenta. Terkait isu tersebut, direktur program imunisasi... Baca Selengkapnya