6 Tips Memilih Asuransi yang Tepat

Liputan6.com, Jakarta : Bagi yang berminat berasuransi, ada beberapa cara memilih asuransi yang tepat agar tidak salah menanamkan uangnya.

"Kita haruslah memilih asuransi yang tepat, agar asuransi yang kita dapatkan benar-benar produk asuransi yang tepat," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan, dalam acara Journalist Class & Gathering yang diselenggarakan oleh OJK di Akmani Hotel, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).

Benny menjelaskan, ketika anda ingin memilih asuransi yang tepat, hal pertama yang harus ditekankan mencari asurasi yang sesuai dengan kebutuhan. 

Seperti bagi pencari nafkah keluarga asuransi yang dibutuhkan yaitu asuransi jiwa. Sementara bagi keluarga yaitu asuransi kesehatan, menjaga agar nafkah bisa berjalan terus yaitu asuransi kecelakaan, asuransi pekerjaan atau asuransi gagal panen.

Sementara untuk kelangsungan pendidikan anak yaitu asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna, unitlink dan dana pensiun.

Kedua, sesuaikan dengan kemampuan Anda ketika ingin memilih asuransi. Pada prinsipnya, besaran asuransi bisa disesuaikan dengan kemampuan seseorang, biasanya berkisar antara 10%-15% dari pendapatan. Pembayarannya bisa dilakukan tahunan, semester, triwulan, bulanan maupun sekali bayar kalau lagi ada rezeki.

Ketiga, belilah produk asuransi dari perusahaan asuransi yang sudah jelas terdaftar di OJK dan dilakukan oleh tenaga pemasar yang berlisensi atau sertifikasi dari AAJI dan AAUI.

Keempat, pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan. 

"Jangan tergoda dengan omongan tenaga pemasar, kalau perlu minta contoh copy polis produk yang ingin dibeli untuk dipelajari, sebelum menjalankan pembelian," tegas dia.

Kelima, selalu bersikap terbuka dan terus terang kepada tenaga pemasar dalam memberikan informasi yang mereka butuhkan, guna mengindari penolakan pada saat pengajuan klaim.
Keenam, pastikan membaca ulang ketentuan polis pada saat polis sudah jadi, apakah sudah sesuai dengan kesepakatan pada saat proses pembelian asuransi.

Selain itu, Benny mengungkapkan, jika seseorang sudah memiliki asuransi dan ingin mengajukan keluhan bisa diajukan kepada tenaga pemasar dan perusahaan asuransi tempat membeli. 

Untuk BMAI bisa melalui telepon 021-5274145, AAJI pada saluran 021-29922929, dan AAUI melalui 021-29069800. (Dis/Nur)

Sumber: Liputan6

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Muncul Mitos Vaksin Covid-19 Bisa Bikin Mandul, Ini Fakta Sebenarnya
    Dikatakan, jika kandungan yang ada pada vaksin bisa menyerang protein penting yang dibutuhkan dalam perkembangan plasenta. Terkait isu tersebut, direktur program imunisasi... Baca Selengkapnya

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال