Jakarta -PT Asuransi
Kesehatan (Askes Persero) mengaku sudah menandatangani kesepakatan
dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi
Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sementara untuk peserta, kejelasan mengenai COB ini akan diketahui pada saat mengikuti BPJS Kesehatan.
Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengungkapkan, dalam
kesepakatan tersebut, AAJI dan AAUI sudah mengetahui tentang perincian
COB. "Lalu untuk peserta, COB akan diberitahukan nanti ketika
mendaftar,"jelas Fachmi di Jakarta, Kamis (14/11).
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan, COB yang dimaksud adalah
koordinasi antara BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi wajib dengan
asuransi komersial yang bersifat sukarela.
"Jadi bagi peserta yang sudah memiliki asuransi komersial, nanti
manfaat yang diterimanya akan dikoordinasikan dengan manfaat yang ada di
BPJS Kesehatan,"tandasnya.
Ketidakjelasan mengenai COB ini sempat menuai kritikan dari pelaku
industri. Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya akan
mengambil langkah sepihak jika COB tidak kunjung selesai. Ketegasan ini
menurut Hariyadi penting karena jika tidak akan menimbulkan chaos di
industri.
"Kami akan mengirimkan surat resmi akhir bulan ini tidak akan ikut
BPJS Kesehatan sampai menunggu kejelasan mengenai COB,"tegasnya.
Permasalahan mengenai regulasi juga patut menjadi perhatian dalam
rangka peralihan Askes menuju BPJS Ketenagakerjaan. Nafsiah mengatakan,
sampai saat ini, seluruh draft dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) sudah
selesai diharmonisasikan.
Bahkan kemarin, draft itu sudah mendapat tanda tangan dari para
menteri terkait."Tinggal menunggu tanda tangan presiden," ucapnya.
Fachmi mengungkapkan, sedikitnya ada enam regulasi yang
diharmonisasikan. Regulasi tersebut adalah peraturan pemerintah (PP)
tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan
dengan laporan, PP yang berhubungan dengan sanksi untuk pemberi kerja,
PP untuk direksi dan pengawas, PP tentang gaji direksi dan PP hubungan
antar lembaga.
Untuk mempersiapkan transformasi menuju BPJS Kesehatan, Askes
meluncurkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan. Di dalam
SIM ini, terdapat empat komponen, yaitu sistem aplikasi, infrastruktur
dan jaringan komunikasi data, manajemen database, operasional dan sumber
daya manusia (SDM).
"Ini merupakan salah satu bentuk persiapan menuju BPJS Kesehatan. SIM
ini berfungsi sebagai salah satu bentuk sarana informasi dan komunikasi
dan membantu proses berjalannya BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Sumber: Beritasatu