Askes Koordinasikan COB BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Asuransi

Jakarta -PT Asuransi Kesehatan (Askes Persero) mengaku sudah menandatangani kesepakatan dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengenai koordinasi manfaat (coordination of benefit/COB) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara untuk peserta, kejelasan mengenai COB ini akan diketahui pada saat mengikuti BPJS Kesehatan.

Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, AAJI dan AAUI sudah mengetahui tentang perincian COB. "Lalu untuk peserta, COB akan diberitahukan nanti ketika mendaftar,"jelas Fachmi di Jakarta, Kamis (14/11).

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menjelaskan, COB yang dimaksud adalah koordinasi antara BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi wajib dengan asuransi komersial yang bersifat sukarela.
"Jadi bagi peserta yang sudah memiliki asuransi komersial, nanti manfaat yang diterimanya akan dikoordinasikan dengan manfaat yang ada di BPJS Kesehatan,"tandasnya.

Ketidakjelasan mengenai COB ini sempat menuai kritikan dari pelaku industri. Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah sepihak jika COB tidak kunjung selesai. Ketegasan ini menurut Hariyadi penting karena jika tidak akan menimbulkan chaos di industri.

"Kami akan mengirimkan surat resmi akhir bulan ini tidak akan ikut BPJS Kesehatan sampai menunggu kejelasan mengenai COB,"tegasnya.

Permasalahan mengenai regulasi juga patut menjadi perhatian dalam rangka peralihan Askes menuju BPJS Ketenagakerjaan. Nafsiah mengatakan, sampai saat ini, seluruh draft dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) sudah selesai diharmonisasikan.

Bahkan kemarin, draft itu sudah mendapat tanda tangan dari para menteri terkait."Tinggal menunggu tanda tangan presiden," ucapnya.

Fachmi mengungkapkan, sedikitnya ada enam regulasi yang diharmonisasikan. Regulasi tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan laporan, PP yang berhubungan dengan sanksi untuk pemberi kerja, PP untuk direksi dan pengawas, PP tentang gaji direksi dan PP hubungan antar lembaga.

Untuk mempersiapkan transformasi menuju BPJS Kesehatan, Askes meluncurkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan. Di dalam SIM ini, terdapat empat komponen, yaitu sistem aplikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi data, manajemen database, operasional dan sumber daya manusia (SDM).

"Ini merupakan salah satu bentuk persiapan menuju BPJS Kesehatan. SIM ini berfungsi sebagai salah satu bentuk sarana informasi dan komunikasi dan membantu proses berjalannya BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Sumber: Beritasatu

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال