Liputan6.com, Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima total informasi dan pengaduan mencapai 5.800. Adapun pengaduan yang banyak masuk melalui pusat pengaduan OJK atau call center OJK di sektor industri keuangan non bank (IKNB) khususnya asuransi.
Pengaduan lebih banyak mengarah ke sektor IKNB, khususnya bidang
asuransi. Dari total aduan sebanyak 80% dari sektor IKNB," ujar Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK,
Kusumaningtuti ketika ditemui dalam acara seminar nasional yang bertajuk
Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Grand
Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Menurut Kusumaningtuti,
persoalan asuransi masih banyak yang dikeluhkan oleh konsumen.
Kebanyakan pengaduan yang dilakukan mengenai klaim yang tidak dibayarkan
oleh perusahaan asuransi. Pada pekan lalu, OJK menerima tambahan
pengaduan mencapai 600.
Kusumaningtuti menjelaskan, adapun
persoalan asuransi seperti polis yang belum jelas. Pemilik asuransi
sudah mengklaim, namun tidak di cover oleh perusahaan asuransi.
"Asuransi
kebanyakan polis yang tidak jelas, mereka klaim tapi tidak dicover,
pemegang polis banyak bilang dicover, tapi kontraknya sudah ada
ditandatangani, namun bagian itu tidak bisa, kebanyakan semua asuransi
jiwa," kata Kusumaningtuti. (Dis/Ahm)
Sumber: Liputan6