Asuransi punya banyak istilah yang sulit dipahami. Sebagaimana dengan istilah hukum ataupun istilah ekonomi, istilah asuransi memiliki beberapa pengertian sendiri tetapi berlaku untuk istilah hukum sekaligus ekonomi. Beberapa istilah Asuransi yang saya petik langsung dari website tokiomarine sebagai berikut:
ISTILAH | ARTI |
---|---|
Actuarial (Aktuaria) | Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan |
Akad | perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah. |
Akad Wakalah bil Ujrah | Akad antara Peserta dan Penanggung yang dilakukan secara kolektif atau secara individu dengan tujuan yang bersifat komersial dengan memberikan kuasa kepada Penanggung sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru (sumbangan/ dana kebajikan) dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (biaya). |
Alteration | Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat, Perubahan Nama, Perubahan Alamat). 2. Perubahan yang mempengaruhi tingkat risiko pertanggungan. |
Annualized premium | Premi yang disetahunkan |
Annuity (anuitas) | Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap tersebut |
Automatic Policy Loan (Pinjaman Polis Otomatis) | Pinjaman Polis yang diberikan Penanggung dari Nilai Tunai Polis sebesar Premi tahunan dan ditambah dengan bunga pinjaman |
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) | Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi setelah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku. |
Basic Life Insurance (Asuransi Jiwa Dasar) | Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total). |
Biaya Administrasi Polis | Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis. |
Biaya Akuisisi Polis | Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi, seperti komisi agen, biaya underwriting, dan lainnya, yang ditarik dari alokasi Premi. |
Cash Value (Nilai Tunai) | Jumlah uang sesuai yang tercantum dalam Tabel Nilai Tunai (jika ada), akan diberikan apabila Pemegang Polis melakukan Penutupan Polis (surrender). |
Contestable Period | Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis. |
Cost of Insurance (Biaya Asuransi) | Biaya yang dikenakan atas perlindungan Manfaat Meninggal. |
Cost of Rider (Biaya Manfaat Tambahan) | Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar. |
Endorsemen | Surat (dokumen) yang menyatakan perubahan terhadap beberapa data dalam Polis yang telah diterbitkan, disebut juga sebagai Addendum Polis. |
Endowment Life Plan (program Asuransi Jiwa Dwiguna) | Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian, di mana manfaat Asuransi akan dibayar kepada Termaslahat apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi atau jika Tertanggung tetap hidup pada akhir kontrak. |
Excess Claim | Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis. |
Exclusion (Pengecualian) | Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan Asuransi. |
First year Initial premium | Premi pertama yang disetahunkan. |
Free-Look Period | Masa selama 14 hari dimana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis. |
Fund Type (Jenis Investasi) | Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia. |
Grace Period (masa tenggang) | Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran Premi di mana pembayaran Premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, Polis masih dianggap berlaku. |
Group Life/Health Insurance Product | Asuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk |
Ilustrasi Polis | Proyeksi manfaat Asuransi. |
Investment-linked Plan | Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana. |
Ketentuan Khusus Polis | Ketentuan tambahan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. |
Ketentuan Umum Polis | Ketentuan yang menjelaskan mengenai Asuransi Jiwa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis. |
Klaim | Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung apabila terjadi resiko yang dipertanggungkan. |
Kontribusi | Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan Akad . |
Lien Clause | Klausula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku. |
Masa Asuransi | Jangka waktu yang menyatakan masa berlakunya Polis, dimana jika Tertanggung meninggal (atau mengalami hal seperti yang tercantum dalam Polis misalnya kecelakaan) maka Penanggung wajib membayarkan manfaat yang telah ditentukan sebelumnya. |
Masa Pembayaran Premi | Masa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung. |
Maturity Date (akhir masa asuransi) | Tanggal berakhirnya Polis yang tercantum pada Polis atau Endorsemen, di mana Penanggung membayarkan Manfaat Akhir Masa Asuransi. |
Mortality | Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian. |
Net Asset Value (NAV)/ Nilai Aktiva Bersih (NAB) | Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan) |
Nilai Investasi (Investment Value) | Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu. |
Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) | Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya. |
Participating Policy (polis dengan hak laba) | Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan |
Pemegang Polis (Policy Holder) | Seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan Penanggung |
Penanggung | Perusahaan Asuransi Jiwa yang menerima pelimpahan risiko terkait hidup dan matinya seseorang yang diasuransikan, sesuai dengan kontrak dalam Polis. |
Penarikan dana (withdrawal) | Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya. |
Policy (Polis) | Akte/dokumen yang dikeluarkan oleh Penanggung yang berisi ketentuan Manfaat Asuransi, serta tata cara memperoleh manfaat tersebut, mengatur hak dan kewajiban Pemegang Polis dan Penanggung secara timbal balik serta Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus beserta segala Ketentuan Tambahan atau perubahan-perubahan yang diminta yang dilekatkan kemudian dalam Polis. |
Policy Anniversary (Ulang Tahun Polis) | Tanggal Polis diterbitkan. |
Policy Effective Date (Tanggal Polis mulai berlaku) | Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan. |
Policy Issue Date (Tanggal Polis terbit) | Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis. |
Policy Lapse (polis lewat waktu) | Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi |
Policy Loan (pinjaman polis) | Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis |
Pre-Existing Condition | Kondisi medis apapun yang telah didiagnosa atau yang membutuhkan perawatan medis sebelum tanggal masuk Asuransi meskipun perawatan belum dilakukan. |
Premi | Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung tepat pada waktunya sesuai Polis. |
Provider | Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung. |
Regular Premium Policy (Polis Premi reguler) | Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan |
Reimbursement | sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung. |
Reinstatement (pemberlakuan kembali) | Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung |
Rider (manfaat tambahan) | Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program Asuransi Dasar, seperti program Asuransi Jiwa menyeluruh (Whole Life Plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah |
Sharia Product | Jenis program Asuransi Jiwa yang menawarkan proteksi/perlindungan terhadap kematian berdasarkan prinsip dan aturan syariah. |
Single Premium Policy (Polis dengan Premi sekali bayar) | Suatu Polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran Premi yang dilakukan di muka |
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) | Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi yang harus diisi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi. |
Surat Pengajuan Asuransi Kumpulan (SPAK) | Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan. |
Surrender (Penutupan polis) | Permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk mengakhiri Polis sebelum akhir Masa Asuransi. |
Survival Period | Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi. |
Switching (Pengalihan Dana) | Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia. |
Tahun Polis | Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis. |
Term Life Plan (program asuransi jiwa berjangka) | Jenis program Asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan Asuransi Jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah Uang Pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung pada masa berlakunya program tersebut. |
Termaslahat (Penerima Manfaat) | Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. |
Tertanggung | Seseorang yang atas jiwanya diadakan perjanjian Asuransi Jiwa |
Third Party Administrator (TPA) | Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit. |
Top-Up | Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi |
Uang Pertanggungan (Sum Assured) | Sejumlah Uang yang tercantum dalam Polis yang menjadi dasar penetapan pembayaran Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang ditunjuk sesuai Polis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia setelah semua syarat-syarat untuk menerima pembayaran dipenuhi. |
Underwriting | Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut. |
Waiting Period (Masa Tunggu) | Jangka waktu tertentu yang secara spesifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi. |
Whole Life Plan (program asuransi jiwa seumur hidup) | Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada Tertanggung. |
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBagaimana cara saya mememilih investasi yang tepat?
ReplyDeleteTerima kasih sangat insightful. Membantu nambah kosakata ttg asuransi. Kadang banyak juga ibu-ibu yg belum faham kalo namanya asuransi pendidikan itu nggak ada..
ReplyDelete