Jakarta -Kasus perseteruan soal klaim asuransi antara
Ahmad Dhani dan PT Prudential Indonesia telah memasuki babak akhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika kasus ini sudah menemukan
titik terang seiring ditetapkannya Abdul Qodir Jaelani (AQJ/Dul) sebagai
tersangka.
"Sudah clear kok, clear artinya ya memang seharusnya kita bisa sikapi bahwa bagaimana pun kita tahu (AQJ) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam polis kan sudah ditentukan bahwa sebuah klaim tidak ditanggung apabila melanggar perundang-undangan, itu kan jelas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani kepada detikFinance di JCC, Senayan, Selasa (19/11/2013).
Firdaus menjelaskan, berdasarkan dari isi polis asuransi disebutkan bahwa klim tidak wajib dibayarkan apabila si pemegang polis melakukan hal-hal yang melangar hukum seperti yang dilakukan AQJ.
"Kan di-polisnya saya baca begitu artinya kalau melanggar perundang-undangan ya tidak bisa klaim," ungkapnya.
Merujuk hal itu, Firdaus mengatakan, sudah jelas yang menjadi permasalahan selama ini antara Ahmad Dhani daan Prudential. "Iya bukan salah artinya dia melanggar peraturan perundang-undangan," kata Firdaus.
Sengketa terjadi ketika Ahmad Dhani mengajukan klaim ke Prudential untuk biaya berobat Dul senilai Rp 500 juta. Prudential tidak bisa membayarkan klaim tersebut.
"Sudah clear kok, clear artinya ya memang seharusnya kita bisa sikapi bahwa bagaimana pun kita tahu (AQJ) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam polis kan sudah ditentukan bahwa sebuah klaim tidak ditanggung apabila melanggar perundang-undangan, itu kan jelas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani kepada detikFinance di JCC, Senayan, Selasa (19/11/2013).
Firdaus menjelaskan, berdasarkan dari isi polis asuransi disebutkan bahwa klim tidak wajib dibayarkan apabila si pemegang polis melakukan hal-hal yang melangar hukum seperti yang dilakukan AQJ.
"Kan di-polisnya saya baca begitu artinya kalau melanggar perundang-undangan ya tidak bisa klaim," ungkapnya.
Merujuk hal itu, Firdaus mengatakan, sudah jelas yang menjadi permasalahan selama ini antara Ahmad Dhani daan Prudential. "Iya bukan salah artinya dia melanggar peraturan perundang-undangan," kata Firdaus.
Sengketa terjadi ketika Ahmad Dhani mengajukan klaim ke Prudential untuk biaya berobat Dul senilai Rp 500 juta. Prudential tidak bisa membayarkan klaim tersebut.
Sumber: Detikfinance