Modal Minimal Perusahaan Asuransi Jadi Rp 100 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai tahun depan, kapasitas bisnis industri asuransi bakal semakin besar. Maklum, per awal tahun 2014, perusahaan asuransi konvensional sudah harus memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, lebih tinggi dibandingkan saat ini yang sebesar Rp 70 miliar.

Menjelang tutup tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, mayoritas perusahaan asuransi sudah melakukan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan itu. "Hanya satu-dua perusahaan lagi dalam proses penambahan modal," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Kamis (21/11/2013).

Peraturan tersebut bertujuan memperkuat industri asuransi. "Kalau modal besar, kapasitas asuransi akan semakin besar dan kuat. Antara lain untuk kualitas operasional, infrastruktur, sumber daya manusia, dan pelayanan. Juga terutama meningkatkan penyerapan bisnis dan penjualan produk," ujarnya.

Oemin Handajanto, Chief Executive Officer (CEO) dan Presiden Direktur Zurich Topas Life, mengatakan setiap tahun induk perusahaan selalu memberi suntikan modal. "Permodalan adalah bentuk komitmen pemilik saham untuk memperkuat bisnis perusahaan," ujar Oemin.

Berkat dukungan modal yang kuat tersebut, tahun ini asuransi jiwa yang bermarkas di Swiss itu berekspansi kencang. Di antaranya mengembangkan cabang ke lebih dari sepuluh kota di Indonesia. Saat ini Zurich Indonesia memiliki 24 cabang.

Adapula Asuransi Bosowa Periskop yang mengatakan akan memperkuat permodalan senilai Rp 20 miliar hingga akhir tahun. Sampai dengan September permodalan asuransi ini Rp 91,2 miliar.

Cukup waktu

Sekadar mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2008 tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimum Rp 70 miliar, akan ditingkatkan menjadi Rp 100 miliar pada awal tahun 2014.

Sebelumnya Firdaus Djaelani, Anggota Komisioner OJK, mengatakan, akan ada satu-dua perusahaan yang diberi waktu menambah permodalan sampai akhir 2014. Namun ada salah satu perusahaan, yaitu Maskapai Asuransi Sonwelis, memutuskan beralih usaha ke bisnis asuransi syariah, dengan kecukupan modal Rp 50 miliar.

Manajemen Asuransi Mitra Maparya, mengaku antusias dengan keputusan OJK. Joseph D. Angkasa, Presiden Direktur Asuransi Mitra Maparya, mengatakan perusahaan sudah memiliki modal Rp 125 miliar. Kini manajemen sedang merundingkan rencana penambahan modal tahun depan. Perusahaan berencana memperkuat pengenalan produk pada masyarakat dan memperkuat strategi penetrasi pasar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Benny Waworuntu, menyambut baik kewajiban penambahan modal pada perusahaan asuransi. "Kewajiban ini cukup baik karena meningkatkan daya saing dan melindungi nasabah serta memperkuat kesehatan keuangan," ujar Benny. Menurut dia, aturan ini sudah cukup lama disosialisasikan, sehingga perusahaan mempunyai waktu untuk menambah modal . (Kontan)

 Sumber: Tribunnews

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال