Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dalam mengembangkan asuransi sapi. Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, Jamkrida berfungsi sebagai pihak penjamin petani, peternak dan Usaha Kecil Menengah (UKM) agar memperoleh kredit dari perbankan.
"Maka
itu kita masukkan juga Jamkrida sebagai penjamin karena kan petani itu
tidak punya agunan untuk dapat kredit," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa
(12/11).
Atas
dasar itu, kata Firdaus, premi asuransi sapi ini harus terjangkau.
Bahkan, selaku regulator OJK akan mempermudah proses perijinan produk
asuransi sapi ini. Kemudahan juga termasuk mengenai perjanjian antara
peternak atau petani selaku calon nasabah dengan perusahaan asuransi.
"Kalau produk itu simpel saja, cukup lapor," katanya.
Untuk
tahap awal, asuransi sapi ini akan dilakukan oleh sebuah konsorsium.
Hal ini dilakukan lantaran belum diketahui seperti apa risiko yang
terdapat di asuransi jenis ini. Setelah risiko diketahui, produk bisa
dipasarkan oleh masing-masing perusahaan asuransi. Sedangkan posisi
Jamkrida, berada di luar konsorsium.
"Jamkrida
di luar (konsorsium), karena dia kan menjamin pihak perbankan karena
petani atau UKM kurang bankable sehingga ditambah penjaminan dari dia
(Jamkrida)," kata Firdaus.
Rencananya,
kerjasama asuransi sapi ini akan dilaksanakan pada tahun depan.
Asuransi sapi ini, lanjut Firdaus, merupakan bagian dari program
pemerintah. Atas dasar itu, perlu pematangan antara perbankan,
perusahaan asuransi dan Jamkrida selaku pihak penjamin.
Selain
ingin meningkatkan kesejahteraan petani melalui program ini, OJK juga
melihat kebutuh sapi di Indonesia sangat besar. Apalagi, tiap tahun
Indonesia menjadi negara pengimpor sapi dari Australia. Menurutnya,
pentingnya asuransi sapi lantaran risiko yang saat memelihara bisa saja
terjadi. Seperti kematian, pencurian hingga sapi hilang.
Risiko-risiko
ini yang nantinya menjadi 'senjata' betapa pentingnya asuransi sapi.
"Sekarang dikasih kredit untuk membeli anak sapi. Tapi kan di tengah
jalan bisa saja sapi itu mati, hilang atau dicuri. Nah itu yang
diasuransikan sehingga kredit banknya itu bisa kembali. Itulah program
pemerintah," ucap Firdaus.
Sebelumnya,
Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pertanian (Kementan)
bekerjasama dalam mengasuransikan ternak sapi. Deputi Gubernur BI Halim
Alamsyah mengatakan, program ini merupakan implementasi dari nota
kesepahaman antara BI dan Kementan sejak 2011 silam.
Menurut
Halim, upaya ini merupakan salah satu peningkatan akses ke
sumber-sumber pembiayaan di sektor pertanian. Selain itu, pengembangan
subsektor peternakan sapi tengah menjadi konsentrasi pemerintah dalam
upayanya memenuhi kebutuhan konsumsi daging di dalam negeri yang tinggi.
"Sudah
selayaknya usaha peternakan ini mendapat perhatian khusus untuk
meminimalisir risiko melalui manajemen risiko dalam bentuk asuransi,"
kata Halim di Gedung BI di Jakarta, Rabu (23/10).
Dipilihnya
asuransi, lanjut Halim, dikarenakan budidaya dan pembibitan sapi
memiliki risiko tinggi lantaran bersifat biologis. Akibatnya, sapi
tersebut rentan terhadap serangan penyakit yang berujung ke kematian.
Bahkan, risiko-risiko ini juga menjadi pemicu rendahnya penyaluran
kredit di sektor usaha peternakan sapi.
Berdasarkan
data BI, per Agustus 2013 tercatat bahwa angka kredit subsektor
peternakan budidaya mencapai Rp11,7 triliun atau 7,35 persen dari kredit
bank umum untuk sektor pertanian yang mencapai Rp158,5 triliun.
Sedangkan untuk kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor
pertanian angkanya mencapai Rp43,73 triliun termasuk kredit pada
subsektor peternakan budidaya yang sebesar Rp6,5 triliun atau 14,95
persen.
Halim
menjelaskan, dengan adanya program asuransi ternak sapi ini, terdapat
jaminan penggantian bagi pemilik ternak. Jaminan penggantian tersebtu
diberikan apabila ternak sapi mengalami risiko kematian karena penyakit,
kecelakaan, melahirkan maupun risiko kehilangan ataupun risiko lain
yang diatur dalam polis.
Ia
berharap program ini dapat mendorong pendalaman industri asuransi dan
perbankan secara umum. Menurutnya, dari adanya program ini, keuntungan
dari sisi perbankan adalah dapat meningkatkan penyaluran kredit ke
sektor pertanian lantaran sebagian risiko kegagalan telah diproteksi
oleh asuransi. Hingga pada akhirnya, produk ini dapat meningkatkan
posisi tawar peternak dalam rangka memperoleh kredit atau pembiayaan.
Sumber: Hukumonline
Sumber: Hukumonline