Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah perusahaan asuransi menyalurkan asuransi mikro kebakaran bagi 3.000 kios pasar dan 3.000 rumah warga di DKI Jakarta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bambang Musawardhana mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) perusahaan asuransi dengan BPDB DKI Jakarta.
Asuransi Mikro Kebakaran Kios Pasar memberikan kompensasi jika terjadi kebakaran sebesar Rp1 juta per kios. Sedangkan, asuransi Dana Rumah menyalurkan santunan Rp3 juta bila kebakaran pada bangunan rumah tempat tinggal. Proteksi Asuransi Mikro Kebakaran berlaku selama 1 tahun.
Program ini mendorong masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan dan persiapan menghadapi kebakaran. Tanpa harus menunggu bantuan dari pemerintah serta meningkatkan kesadaran pentingnya berasuransi.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU NO 24 Tahun 2007 Pasal 60 ayat 2 tentang Penanggulangan Bencana : 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat. Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mengikuti program iuran kebakaran yang dananya bersumber dari masyarakat. Dana tersebut akan dikelola perusahaan asuransi.
PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Bina Griya Upakara, PT Koperasi Nusantara, PT Binasentra Purna, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi QBE Pool Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, PT Sienco Aktuarindo, PT Asrinda Arthasangga, dan PT Asuransi Cigna dengan didukung Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK).
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Asuransi Mikro Kebakaran Kios dan Rumah hanya membayar iuran sebesar Rp20 ribu. Setelah itu, mendapatkan proteksi kebakaran setahun. Persyaratan mengikuti program ini, antara lain tanah yang dipertanggungkan tidak dalam status sengketa, terdaftar di kelurahan setempat, bangunan harus milik sendiri untuk rumah tinggal.
Jika terjadi musibah kebakaran, peserta asuransi mengirimkan ke bagian klaim AA, fotokopi KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan, serta surat keterangan mengenai terjadi kebakaran dari pihak berwenang, seperti kelurahan, kecamatan, dan BPBD. (Wibowo)
Sumber: Metrotvnews