TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perantara perdagangan asuransi
protes. Sebab musababnya, industri mereka tidak dicantumkan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan.
"Kami ingin tahu posisi kami di mana,
karena pialang tidak disebutkan dalam POJK itu," kata Nanan Ginanjar,
Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
(Apparindo), akhir pekan lalu.
Peraturan OJK perdana tersebut
menyebutkan, pelaku jasa keuangan adalah bank, perusahaan efek,
penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi,
reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai dan penjaminan.
Menurut
Undang-Undang No 2/1992 tentang Asuransi, pialang memiliki tugas
mewakili tertanggung atau klien dalam rangka transaksi kontrak asuransi.
Dengan tugas itu, menurut Nanan, pialang asuransi merupakan bagian dari industri keuangan.
Kini
Apparindo sedang berembuk dengan seluruh anggota. Kemudian asosiasi
akan melayangkan surat resmi ke OJK, untuk mempertegas posisi usaha
pialang.
Sumber: Tribunnews
Sumber: Tribunnews