Oleh: Aris Surya Darma
Pendahuluan
Di dalam sebuah perusahaan asuransi kerugian,
terdapat berbagai macam produk atau line
of business. Mulai dari produk yang paling popular seperti asuransi
kendaraan dan asuransi kebakaran serta asuransi Property All Risk terdapat pula sebuah produk yang diberi nama
Surety Bond.
Surety Bond pertama kali
diperkenalkan dalam dunia asuransi di Indonesia pada tahun 1985 melalui SK
MENKEU No. 243/KMK.011/1985 tanggal 05
Maret 1985 hanya oleh Jasa Raharja. Dan 7 tahun kemudian di tahun 1992 sesuai
dengan SK MENKEU No.761/KMK.011/1992 tanggal 13 Juli 1992 sebanyak 22
perusahaan asuransi di Indonesia diperkenankan untuk menerbitkan Surety Bond.
PT. Asuransi Central Asia memiliki Bond’s department yang terdapat
di ACA KCU Duta Merlin dan di Head office lt. 14. Fungsi dalam departemen ini
adalah meng-underwrite dan
mengakseptasi setiap permohonan penerbitan surety bond
dan kontra bank garansi dari seluruh kantor cabang ACA di Indonesia. Tentunya
tidak setiap permohonan penerbitan akan disetujui, karna ACA memiliki standar
khusus untuk menerima setiap permohonan yang diajukan.
Landasan Teori
Surety
Bond adalah Suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee
(pemilik modal) meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Surety bond bukan
merupakan sebuah asuransi. Karna asuransi merupakan sebuah perjanjian antara 2
pihak yaitu tertanggung dan penanggung, sementara surety bond merupakan sebuah
perjanjian antara 3 pihak yaitu :
1.
Obligee
Obligee
adalah pemilik proyek atau modal atau contract maker.
2.
Principal
Principal adalah penerima
proyek atau yang menjalankan proyek atau yang menjalankan sebuah kontrak.
3.
Surety
Surety adalah sebuah perusahaan
asuransi yang menjamin principal dapat menjalankan sebuah proyek yang diterima
dari obligee.
Perbedaan antara Surety Bond dengan Asuransi
Surety
Bond
|
Asuransi
|
1. Merupakan
sebuah perjanjian tambahan
|
1. Merupakan
sebuah perjanjian yang berdiri sendiri
|
2. Merupakan
sebuah perjanjian antara 3 pihak.
|
2. Merupakan
perjanjian antara 2 pihak
|
3. Prinsip
underwritenya “Select your risk and client”
|
3. Prinsip
hukum bilangan besar
|
4.
Tidak
dapat dibatalkan secara sepihak
|
4. Dapat
dibatalkan secara sepihak
|
5. Ada
recovery dari principal apabila terdapat pencairan jaminan/ klaim
|
5. Pembayaran
klaim ditanggung oleh sendiri dan tidak ada recovery dari tertanggung
|
Perbedaan antara Surety Bond dengan Bank Garansi
Surety
Bond
|
Bank
Garansi
|
1.
Ditanda tangani
oleh 2 pihak yaitu principal dan surety
|
1.
Ditanda
tangani oleh 1 pihak yaitu pihak Bank
|
2. Diatur
dalam perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng
|
2. Diatur
dalam perikatan penanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa
|
3. Tidak mengutamakan
jaminan collateral
|
3.
Ada
collateral dan persyaratan lainnya
|
4. Merupakan
perjanjian bersyarat (conditional)
|
4. Bukan
merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional)
|
5. Adanya
penyebaran risiko ke reasuransi
|
5.
Risiko
ditahan sendiri karna adanya collateral
|
6. Dalam
rupiah maupun valas
|
6. Penggunaan
valas diatur oleh BI
|
Jenis – Jenis Bond
Bond
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Surety Bond
Surety bond
biasanya digunakan dalam setiap project konstruksi dan pengadaan barang. Surety
bond juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan fungsinya
masing-masing, diantaranya :
· Bid Bond
Bid Bond atau yang biasa dikenal dengan
jaminan penawaran adalah jaminan yang dibutuhkan pada saat mengikuti sebuah
tender. Dasar pemberian jaminan ini adalah dengan adanya copy undangan tender
dan untuk menentukan besaran sebuah nilai jaminan biasanya 1% - 3% dari nilai
penawaran yang diajukan oleh principal. Periode jaminan berdasarkan tanggal
pemasukan penawaran dan berakhir pada saat dibukanya surat penawaran.
Fungsinya adalah menjamin bahwa principal
akan melakukan perform apabila telah ditunjuk sebagai pemenang tender dan
apabila principal dinyatakan wanprestasi, dengan tidak mau menandatangani
kontrak yang ada di dalam SPK atau mengundurkan diri atau bisa juga karena
tidak mau menyerahkan performance bond maka disitulah terjadi klaim atau
pencairan jaminan.
· Performance Bond
Performance bond atau yang dikenal sebagai
jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang
dibutuhkan saat melaksanakan sebuah proyek. Dasar pemberian jaminan ini adalah
dengan adanya surat perintah kerja untuk sebuah proyek konstruksi dan sebuah PO
(purchase order) untuk sebuah proyek pengadaan barang. Periode penjaminan didapat dari periode pekerjaan sesuai dengan yang tertera
di dalam sebuah kontrak. Besaran nilai jaminannya biasanya adalah 5% - 10% dari
nilai kontrak.
Fungsi dari jaminan ini
adalah menjamin bahwa principal akan menjalankan perform untuk sebuah kontrak
yang telah disepakati bersama. Dan pencairan dilakukan ketika obligee melihat
adanya wanprestasi pada sebuah proyek yang dikerjakannya. Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian kontrak. Contohnya sebagai sebuah kontraktor tidak
dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
· Advance Payment Bond
APB atau disebut dengan jaminan uang muka
adalah jaminan yang disyaratkan oleh obligee kepada principal sebagai jaminan
dalam pemberian uang muka. Dasar pemberian jaminan ini sama dengan jaminan
pelaksanaan yaitu sebuah SPK ataupun PO. Periode penjaminanpun diambil dari SPK
seperti jaminan pelaksanaan. Besaran nilai jaminan biasanya hanya sebesar 20% -
25% karna apabila lebih dari itu risiko yang dijamin juga semakin tinggi.
Fungsi dari APB adalah menjamin bahwa
principal akan mengembalikan seluruh jumlah uang muka yang telah diterima dalam
bentuk progress pekerjaan. Pencairan dilakukan ketika principal wanprestasi dan
tidak dapat mengembalikan seluruh ataupun sisa uang muka yang telah diberikan
lewat progress pekerjaan sesuai dengan yang ada di dalam kontrak kerja.
· Maintenance Bond
Maintenance bond (jaminan pemeliharaan)
adalah jaminan yang diberikan saat principal sudah menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan isi kontrak dan ingin mengambil hak retensi (biasanya total 5%)
yang ditahan oleh pihak obligee. Dasar pemberian jaminan ini adalah adanya
surat Berita Acara Serah Terima pertama (BAST) untuk konstruksi dan Delivery
Order (DO) untuk pengadaan barang.
Fungsi dari jaminan ini adalah menjamin bahwa
principal akan melaksanakan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang timbul
setelah pekerjaan telah diserah-terimakan kepada obligee dalam masa
pemeliharaan yang sesuai dengan kontrak. Pencairan dilakukan ketika principal
tidak melakukan perbaikan-perbaikan selama masa pemeliharaan.
2. Customs Bond
Custom bond
adalah penjaminan yang diberikan oleh pihak principal kepada obligee, untuk
kepentingan pemenuhan suatu kewajiban-kewajiban yang timbul dari dimana
principal sebagai perusahaan yang memperoleh pembebasan Bea Masuk untuk
barang-barang yang diimpor karna barang tersebut untuk komoditi ekspor. Sedikit
perbedaan dalam perjanjian ini, yaitu pihak obligee pada penjaminan custom bond
ini hanya 1 yaitu Direktorat Jenderal Bea&Cukai. Ada beberapa jenis custom
bond, diantaranya :
·
Customs Bond
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
CB KITE adalah pemberian pembebasan bea masuk
dan atau cukai serta PPn dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan atau
bahan baku yang diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan
ekspor. Contohnya: benang yang diimpor kemudian diolah menjadi barang setengah
jadi (kain) ataupun barang jadi (baju) untuk kemudian hasilnya diekspor.
Nilai penjaminan sebesar nilai penangguhan
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPn, serta PPnBM sesuai dengan PIB
(Pemberitahuan Impor Barang)
Penyebab pencairan CB KITE :
a. Principal
tidak melaporkan realisasi ekspor.
b.
Principal menjual bahan
baku/barang jadi di dalam negeri.
c. Principal
tidak berproduksi.
d. Skep
pembebasan sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.
· Impor Sementara (OB 23)
Pembebasan bea masuk impor terhadap barang
yang digunakan untuk tujuan sementara kemudian diekspor kembali setelah
kepentingannya selesai dalam kurun waktu tertentu. Contohnya : Impor
mobil-mobil mewah untuk keperluan pameran, Penyewaan alat berat untuk keperluan
konstruksi.
Untuk kasus pencairannya, sama seperti pada
CB KITE yaitu principal tidak melakukan ekspor kembali dan atau menjual barang
tadi di dalam negeri. Biasanya untuk barang-barang yang mudah dipindah
tangankan dan dibawa (missal: mobil) disyaratkan collateral minimal 10%.
· Vooruitslag
Penundaan pembayaran bea masuk oleh importir
atas barang yang akan dijual atau digunakan di dalam negeri dengan penangguhan pembayaran dalam kurun
waktu tertentu agar barang impor dapat dikeluarkan terlebih dahulu. Biasanya
untuk barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti keperluan
penunjang dalam bencana alam contohnya, camp-camp untuk para relawan untuk
tempat tinggal sementara para relawan.
Penyebab pencairan CB ini adalah karena
principal tidak melakukan pembayaran yang diberikan dalam SKep berakhir ataupun
tidak melakukan perpanjangan CB.
· Customs Bond Kawasan Berikat (KABER)
CB Kaber adalah penjaminan yang diberikan
atas pembebasan pembayaran bea masuk oleh importir/eksportir terhadap barang
yang akan digunakan atau disempurnakan yang keluar dari kawasan berikat dan
akan dimasukan kembali ke wilayah kaber dalam kurun waktu tertentu.
Penyebab pencairan jaminan ini adalah :
a. Principal
tidak memperpanjang custom bond selama objek yang disubkan belum kembali ke
kawasan berikat.
b. Principal
tidak mengembalikan objek custom bond ke kawasan berikat.
c. Principal
menjual objek custom bond di dalam negeri.
· Customs Bond PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan)
PPJK adalah sebuah perusahaan yang khusus
membantu perhitungan wajib bea masuk importir. Untuk dapat melakukan kegiatan
di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC), PPJK wajib memiliki nomor pokok yang dikeluarkan
Kepala KPBC setempat. Untuk mendapatkan nomor pokok tersebut, PPJK wajib
menyerahkan collateral yang nilainya sesuai dengan ketentuan dimasing-masing
tempat. Yang diperlukan untuk mengajukan penerbitan ini adalah Skep Bea Cukai
& surat sertifikat tenaga ahli dari kepabeanan dari Badan Pendidikan dan
latihan keuangan Depkeu RI.
· Customs Bond SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk)
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk (SPKPBM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kepabeanan yang
menjelaskan tentang kekurangan pembayaran bea masuk yang diakibatkan oleh
perbedaan perhitungan antara pihak importir dengan bea cukai. Untuk efisiensi
waktu pengeluaran barang apabila barang
harus segera keluar, maka diperlukanlah jaminan CB SPKPBM untuk menjamin bahwa
principal akan membayar sisa kekurangan pembayaran bea cukai dan juga agar bea
cukai tidak kehilangan pendapatan.
Penjaminan ini tergolong high risk maka dari itu diperlukan jaminan collateral 100% dalam
proses penutupan jaminan ini. Penyebab pencairan jaminan ini adalah surat
permohonan keberatan yang diajukan oleh principal atas kekurangan bea masuk
ditolak oleh bea cukai.
· Customs Bond Angkut Lanjut
Barang-barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkutan
melalui suatu kantor Pelayanan Bea dan Cukai ke kantor Pelayanan Bea dan cukai
lain dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu di suatu tempat penimbunan
sementara (TPS) dikarenakan kapasitas yang tidak memadai dalam melakukan
bongkar muat.
Ditulis oleh: Aris Surya Darma
Email: lightsirah@gmail.com