Corporate Commuter PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa, Senin (9/12) malam, menghimbau, bagi masyarakat yang hendak mengurus asuransi, harus tetap ikuti prosedur klaim asuransi yang berlaku.
Berikut prosedur klaim asuransi korban kecelakaan KA 1131 :
- Membekali diri dengan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau kereta api.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah (bagi korban yg meninggal dunia)
- Kwitansi biaya perawatan dri RS (untuk hal ini pihak RS otomatis menagih ke Jasa Raharja sampai batas plafon yang tersedia maksimal 10 juta atau sesuai kwitansi dari RS (bila kurang dri 10 juta, yg dibayarkan sesuai dengan kwitansi, bila lebih dri 10juta, maka yang ditanggung maksimal saja)
- Foto copy identitas diri korban dan ahli waris korban.
Nomor kontak kepengurusan asuransi yang dapat dihubungi keluarga korban :
1. Telp +62816525938 (Ani Indriyanti Kacab Jasa Raharja DKI Jakarta)
2. Telp +6281298033364 (Muksin Kasubag pelayanan cabang DKI Jakarta)
"Petugas Jasa Raharja juga akan proaktif mendatangi rumah sakit dan alamat korban untuk membantu pengurusan santunannya," kata Eva.
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan Rp 10 juta maksimal untuk korban luka-luka.
Sedangkan untuk klaim asuransi yang diberikan PT Jasa Raharja Putra, akan memberikan santunan sebesar Rp 40 Juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp 30 juta.
Penulis: Y-7/AF
Sumber:Suara Pembaruan, Berita Satu
terima kasih atas informasinya..
ReplyDeletesemoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) City Car
terima kasih atas informasinya..
ReplyDeletesemoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Inul Daratista