JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia (Apparindo) akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk menunda pemberlakuan tarif referensi premi asuransi
properti, asuransi banjir, dan asuransi kendaraan bermotor. Menurut
pejabat Apparindo, pihaknya akan mengirim surat ke OJK pada pekan ini.
Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, mengatakan perusahaan pialang meminta pemberlakuan tarif premi asuransi properti ditunda hingga enam bulan ke depan sejak Februari 2014. "Kami ingin diberi waktu untuk sosialisasi tarif premi baru ini kepada pihak tertanggung," jelasnya. Seperti telah ditetapkan OJK, tarif premi baru bagi asuransi properti akan berlaku per 1 Februari 2014.
Sumber: Indonesia Finance Today
Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, mengatakan perusahaan pialang meminta pemberlakuan tarif premi asuransi properti ditunda hingga enam bulan ke depan sejak Februari 2014. "Kami ingin diberi waktu untuk sosialisasi tarif premi baru ini kepada pihak tertanggung," jelasnya. Seperti telah ditetapkan OJK, tarif premi baru bagi asuransi properti akan berlaku per 1 Februari 2014.
Sumber: Indonesia Finance Today