PESERTA LAMA
a. Subjek ujian yang telah diselesaikan sebelumnya tidak akan hilang dan akan di konversikan kedalam sibulas yang baru. (silabus baru lihat di website http://aamai.or.id/lspp/)
Contoh: subjek 101 (praktek asuransi) di konversikan ke K.651210.101.01 (menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelengaraan usaha asuransi) dan seterusnya (silabus konversi lihat di website http://aamai.or.id/lspp/)
b. Bagi peserta lama yang belum mengambil/menyelesaikan subjek ujian 101 (Praktek Asuransi) dan 102 (Hukum Asuransi), maka mulai tahun 2014 DIWAJIBKAN untuk mengambil/menyelesaikan ujian CGI (subjek yang diuji Prinsip Asuransi & Hukum Asuransi) terlebih dahulu, setelah dinyatakan lulus CGI peserta baru bisa mengikuti/melanjutkan ujian LSPP AAMAI.
Contoh: Peserta A subjek 104 telah Lulus dan 103 telah lulus namun subjek yang lain belum lulus. Maka kondisi yang berlaku mulai tahun 2014 adalah peserta harus ambil ujian CGI (subjek Praktek Asuransi & Hukum Asuransi) terlebih dahulu, setelah CGI dinyatakan lulus baru bisa mengikuti/melanjutkan ujian di LSPP AAMAI.
c. Bagi peserta lama yang baru menyelesaikan salah satu diantara kedua subjek tersebut (101 atau 102) DIWAJIBKAN untuk mengambil ujian CGI (Subjek CGI yang diambil adalah salah satu diantara kedua subjek yang peserta belum lulus pada silabus lama) terlebih dahulu, setelah dinyatakan lulus CGI, peserta baru bisa mengikuti/melanjutkan ujian LSPP AAMAI.
Contoh: 101lulus tapi 102 belum lulus, maka peserta harus mengikuti ujian CGI untuk subjek 102, setelah dinyatakan lulus oleh AAMAI baru dapat mengambil ujian LSPP AMAI.
d. Subjek ujian CGI berbeda dengan unit ujian LSPP AAMAI, jadi setelah peserta menyelesaikan ujian CGI ( Praktek Asuransi & Hukum Asuransi) dan lulus, peserta tetap harus mengambil ujian K.651210.101.01 & K.651210.102.01 (unit ujian LSPP AAMAI), atau salah satu diantaranya apabila pada silabus lama sudah menyelesaikan salah satu subjek tersebut
e. LSPP AAMAI menetapkan pengambilan urutan unit mata ujian yang harus diambil terlebih dahulu baik untuk ujian AAAIK maupun AAIK dan ketentuan ini mulai berlaku tahun 2014. (terlampir di silabus unit ujian LSPP AAMAI)
f. Apabila ada perubahan / informasi lebih lanjut, akan kami informasikan kembali melalui website ini.
PESERTA BARU
a. Ikut ujian CGI (subjek praktek asuransi dan hukum asuransi)
b. Setelah ujian CGI dinyatakan lulus, maka peserta baru dapat mengikuti ujian LSPP AAMAI
c. Pengambilan unit mata ujian LSPP AAMAI harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh LSPP AAMAI (urutan pengambilan unit ujian terlampir di silabus unit ujian LSPP AAMAI)
d. Apabila ada perubahan / informasi lebih lanjut, akan kami informasikan kembali.
10. Adapun seseorang dinyatakan lulus ujian LSPP AAMAI apabila telah menyelesaikan:
- 3 unit mata ujian wajib dan 3 unit mata ujian pilihan (Gelar profesi AAAIK) (silabus lihat di website http://aamai.or.id/lspp/) dan,
- 3 unit mata ujian wajib dan 2 unit mata ujian pilihan (Gelar profesi AAIK) (silabus lihat di website http://aamai.or.id/lspp/)
Catatan: Pembebasan mata ujian untuk subjek 101, 102, 103 telah ditiadakan oleh LSPP AAMAI
11. Setelah lulus peserta akan mendapatkan gelar profesi (AAAIK / AAIK) dan sertifikat profisiensi dari LSPP AAMAI.
Sekian. Kalau ada pertanyaan, silakan komen di kotak komentar di bawah ini
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteSiang, kalau ada bahan dan soal tanya jawab 403 dan 404 boleh share Pak email : antonius060691@gmail.com
ReplyDeleteApakah bapak punya yg 401 & 402?
DeleteSyarat A3IK apa masih menggunakan 3 subjek wajib dan 3 subjek bebas?
ReplyDelete